RUU Sistem Perbukuan: Jalan Baru Menuju Akses Ilmu Pengetahuan yang Setara
Baca dalam 60 detik
- Komisi XIII DPR mendorong RUU Sistem Perbukuan untuk menghapus kesenjangan akses buku antara kota dan desa, sekaligus memperbaiki ekosistem penerbitan nasional yang tengah tertekan.
- RUU ini menyoroti diskriminasi kebijakan antara buku teks pelajaran yang disubsidi negara dan buku umum yang diserahkan ke mekanisme pasar, serta mengusulkan pajak penulis nol persen.
- Setelah masuk Prolegnas Prioritas 2026, RUU akan dibahas di Badan Legislasi DPR, membuka peluang perubahan fundamental dalam industri perbukuan Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan dirancang untuk menjamin akses masyarakat terhadap buku dan ilmu pengetahuan sebagai hak dasar warga negara. Dalam diskusi publik di Yogyakarta, ia menggarisbawahi bahwa negara harus hadir sebagai fasilitator agar akses tersebut tidak hanya dinikmati oleh warga kota besar, tetapi juga menjangkau desa dan wilayah terpencil.
Willy membandingkan buku dengan pangan: jika makanan adalah kebutuhan dasar bagi tubuh, maka buku adalah makanan bagi otak. Keduanya harus diperlakukan setara. Pernyataan ini muncul di tengah keprihatinan atas menutupnya sejumlah toko buku dan penerbit, seperti Gunung Agung, yang menurutnya menjadi gejala dari masalah fundamental dalam ekosistem perbukuan nasional.
Salah satu persoalan yang disorot adalah perbedaan perlakuan antara buku teks pelajaran dan buku bacaan umum. Buku pelajaran mendapat dukungan besar dari negara, sementara buku umum bergantung pada pasar. Willy mempertanyakan diskriminasi ini dan menegaskan bahwa dikotomi tersebut harus dihapuskan, karena mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga membutuhkan ekosistem pengetahuan yang luas.
Selain itu, ia mendorong evaluasi kebijakan perpajakan di sektor perbukuan. Meski pajak penulis telah diturunkan menjadi 1,5 persen, realisasinya belum optimal. Willy mengusulkan agar pajak tersebut dibuat nol persen untuk meringankan biaya produksi dan distribusi yang berdampak pada harga buku di masyarakat.
Ia juga menyoroti kondisi perpustakaan sekolah dan daerah yang masih terbatas koleksinya dan belum berfungsi optimal sebagai ruang pengembangan literasi. Willy membandingkan anggaran publikasi pemerintah daerah yang besar dengan belanja buku yang minim, seraya menyebutnya 'memalukan'. Menurutnya, membangun bangsa yang cerdas membutuhkan investasi serius pada buku dan perpustakaan.
RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan akan dibahas melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki ekosistem perbukuan yang selama ini timpang.
Bagi Indonesia, keberadaan RUU ini memiliki implikasi luas. Dengan akses buku yang lebih merata, kualitas sumber daya manusia di daerah diharapkan meningkat, sekaligus mendorong industri penerbitan yang lebih sehat. Namun, tantangan terbesar ada pada implementasi: bagaimana memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat di pelosok, bukan hanya menjadi dokumen regulasi.
Ke depan, publik akan mengamati apakah DPR dan pemerintah mampu menyelaraskan kepentingan industri, penulis, dan masyarakat. Pertanyaan kuncinya: akankah RUU ini menjadi terobosan nyata atau sekadar wacana politik yang kembali menguap?



