Pemulihan Korban HAM Berat: Komnas HAM Tegaskan Bukan Bantuan Sosial, tapi Kewajiban Negara
Baca dalam 60 detik
- Komnas HAM menekankan pemulihan korban HAM berat masa lalu harus sistematis dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sosial.
- Program pemulihan tidak boleh menutup akses keadilan yudisial; mekanisme nonyudisial bersifat komplementer.
- Penguatan landasan hukum dan SKKP-HAM menjadi kunci kepastian hak korban serta pencegahan pengulangan pelanggaran.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu tidak boleh dipandang sebagai sekadar bantuan sosial, melainkan pemenuhan hak mutlak yang menjadi tanggung jawab negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan agar pemerintah segera merealisasikan program pemulihan yang sistematis dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya sorotan publik terhadap penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu yang masih menggantung.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menggarisbawahi bahwa kebijakan pemulihan korban berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Regulasi tersebut secara eksplisit membebankan tanggung jawab kepada negara untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat korban beserta keluarganya. Menurut Amiruddin, pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan kondisi korban, bukan sekadar memberikan kompensasi finansial yang bersifat sementara.
Persoalan ini menjadi krusial karena selama ini kerap muncul persepsi bahwa program pemulihan hanya bersifat simbolis dan tidak menyelesaikan akar masalah. Amiruddin menekankan bahwa orientasi program harus tetap pada pemenuhan hak, agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara hanya memberikan bantuan tanpa memenuhi kewajibannya. Ia juga memperingatkan bahwa mekanisme nonyudisial yang tengah berjalan tidak boleh menjadi alat untuk meredam tuntutan keadilan melalui jalur hukum.
"Program pemulihan itu bukan terowongan untuk mendiamkan keadilan. Kalau sudah ada program, bukan berarti korbannya dipaksa diam," ujar Amiruddin, menegaskan bahwa penyelesaian nonyudisial tidak boleh menghalangi upaya hukum di kemudian hari.
Senada dengan itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan keadilan transisi yang menyeluruh. Menurutnya, proses yudisial dan nonyudisial tidak perlu dipertentangkan; keduanya justru saling melengkapi untuk memastikan hak korban terpenuhi dan peristiwa serupa tidak terulang. "Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner. Yudisial-nonyudisial. Dia kesatuan, yang sifatnya komplementer," tegas Dimas.
Dalam konteks Indonesia, urgensi pemulihan korban HAM berat tidak hanya menyangkut keadilan bagi para korban dan keluarganya, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum. Kegagalan dalam menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu, seperti peristiwa 1965, penembakan misterius, dan pelanggaran di Papua, dapat menghambat upaya rekonsiliasi nasional dan memperlemah citra Indonesia di mata internasional. Investor dan mitra dagang asing kerap menjadikan catatan HAM sebagai pertimbangan dalam menjalin kerja sama ekonomi, sehingga penyelesaian yang kredibel menjadi penting tidak hanya dari sisi moral, tetapi juga stabilitas politik dan iklim investasi.
Amiruddin juga menyoroti pentingnya penguatan landasan hukum agar program pemulihan memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM) bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen pengakuan yang melindungi hak-hak korban, termasuk potensi menjadi saksi dalam proses yudisial di masa depan. Dengan demikian, keberadaan SKKP-HAM menjadi jembatan antara penyelesaian nonyudisial dan kemungkinan penuntutan hukum.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa program pemulihan tidak berhenti pada seremonial belaka. Pertanyaan yang mengemuka adalah: akankah negara memiliki keberanian politik untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat secara tuntas, atau justru akan terus menunda dengan dalih stabilitas? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar serius dalam mewujudkan keadilan transisional yang selama ini dijanjikan.



