Kejagung Perluas Penggeledahan Kasus TPPU Eks Jampidsus, Pengacara Beberkan Sembilan Kejanggalan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kejaksaan Agung menyisir enam lokasi di Jakarta Selatan dan Depok terkait dugaan pencucian uang yang menjerat eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
- Tim kuasa hukum Febrie mengidentifikasi sembilan potensi pelanggaran acara, mulai dari penggabungan sprindik hingga ketidakjelasan rentang waktu perkara.
- Kasus ini berpotensi menguji kepatuhan Kejagung terhadap prinsip due process dan bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung kembali menggeledah enam lokasi di Jakarta Selatan dan Depok dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan kasus yang berakar dari perkara korupsi PT Asabri tersebut terus berlanjut, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor tersangka Don Ritto dan rekan, sejumlah perusahaan seperti PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME, serta rumah milik tersangka Nurman Herin di Depok. Pada hari yang sama, empat karyawan swasta juga diperiksa sebagai saksi. Anang menegaskan bahwa seluruh tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tujuan memperkuat alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kasus ini bermula dari penanganan korupsi PT Asabri yang terjadi saat Febrie masih menjabat di Kejagung. Kini, selain Febrie, dua tersangka lain telah ditetapkan, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Namun, di tengah proses penyidikan, tim kuasa hukum Febrie justru menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai dapat menjadi batu sandungan bagi proses hukum yang sedang berjalan.
Febri Diansyah, pengacara Febrie, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan setidaknya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara ini. Salah satu yang paling menonjol adalah dugaan penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut Febri, praktik ini tidak seharusnya terjadi karena tindak pidana korupsi dan pencucian uang seharusnya diproses secara terpisah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan ketidaksesuaian antara nama kasus dan perintah penyidikan dalam sprindik, serta kekeliruan penulisan rentang waktu peristiwa. Febri menyebut ada sprindik yang menulis periode 2028 hingga 2026, yang secara logika mustahil terjadi. Ia juga menyoroti ketidakjelasan predicate crime dalam penetapan tersangka, di mana rentang waktu yang disebutkan tidak konsisten dengan penanganan perkara Asabri yang seharusnya terjadi pada 2021-2022.
Febri juga mengindikasikan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP terkait syarat penahanan yang tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan. Ia menambahkan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan informasi yang jelas dalam bahasa yang dimengerti tidak dipenuhi. Yang lebih krusial, tim kuasa hukum menemukan dugaan bahwa sprindik ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, meskipun hal ini masih terus didalami.
โSeharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,โ ujar Febri.
Kejanggalan-kejanggalan ini tentu menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di kejaksaan. Kasus ini tidak hanya menguji kemampuan Kejagung dalam menangani perkara secara profesional, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen institusi tersebut terhadap prinsip due process dan keadilan prosedural. Jika dugaan pelanggaran acara terbukti, proses hukum yang sedang berjalan bisa berpotensi batal demi hukum.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana Kejagung akan merespons temuan-temuan ini. Apakah penyidikan akan tetap dilanjutkan dengan perbaikan prosedur, atau justru menjadi celah bagi tersangka untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka? Masyarakat tentu berharap penegakan hukum tetap berjalan tanpa cacat prosedur, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.



