Revisi UU Pemilu Terancam Mandek, Seleksi KPU-Bawaslu 2027 Kian Mendesak
Baca dalam 60 detik
- Pembahasan revisi UU Pemilu di DPR belum menunjukkan kemajuan, sementara seleksi penyelenggara pemilu 2027-2032 akan segera dimulai.
- Para pengamat menilai kelambanan ini merupakan 'legislative inaction' yang berpotensi politis, bukan sekadar masalah teknis.
- Jika revisi molor hingga 2027, persiapan pemilu berisiko terulang kelemahan masa lalu dan mengancam kredibilitas penyelenggaraan.

Jelang seleksi calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2027-2032 yang dijadwalkan mulai Oktober mendatang, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu justru belum menunjukkan tanda-tanda pembahasan di DPR. Padahal, aturan baru tersebut dinilai krusial untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan menghindari pengulangan kelemahan penyelenggaraan di masa lalu.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam diskusi bedah buku berjudul Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak, dan Solusi Kelembagaan yang digelar Kamis (6/8/2026). Anggota Dewan Eksekutif Jaringan Asia untuk Pemilu Bebas (ANFREL), Khairunnisa Nur Agustiyati, menggarisbawahi bahwa revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tidak ada perkembangan berarti hingga saat ini. Padahal, menurut dia, waktu persiapan semakin sempit karena seleksi penyelenggara pemilu akan bergulir dalam hitungan pekan.
“Sekarang sudah tanggal 6 Agustus 2026, belum kunjung ada tanda-tandanya. Padahal sekitar bulan depan atau bulan Oktober sudah dimulai seleksi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujarnya, menegaskan urgensi pembahasan yang selama ini berjalan di tempat.
Senada, ahli hukum kepemiluan Titi Anggraini menilai kelambanan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari legislative inaction—kondisi ketika pembentuk undang-undang terkesan diam, menunda, atau enggan menuntaskan pembaruan hukum. Menurut dia, pembaruan hukum pemilu adalah kebutuhan nyata yang diamanatkan konstitusi, sehingga keterlambatan ini patut diduga mengandung muatan politis. “Diamnya DPR ini bukan keterlambatan teknis, melainkan pilihan politik yang disengaja dan berulang,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO), Charles Simambura, mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh ditunda hingga 2027. Alasannya, perubahan undang-undang akan berdampak pada regulasi pelaksana, simulasi regulasi, hingga simulasi penyelenggaraan pemilu yang membutuhkan waktu panjang. “Masuk 2027, bagi saya, itu sudah terlambat. Kalaupun jalan, syukur-syukur 1 Januari diketuk, tapi itu pun waktunya sudah sangat sempit,” katanya.
Charles juga menyoroti perlunya konsolidasi regulasi kepemiluan yang saat ini tersebar di berbagai tingkat—mulai dari undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga peraturan pelaksana. Menurutnya, kodifikasi hukum kepemiluan menjadi langkah strategis agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang justru mempersulit penyelenggaraan pemilu. “Kalau ini enggak dilakukan, kita akan kembali lelah dan mengulangi kelemahan-kelemahan pemilu di masa lalu,” tutupnya.
Di tengah situasi ini, publik berharap DPR dan pemerintah segera mengambil langkah konkret. Pertanyaannya, mampukah agenda politik dikesampingkan demi kepastian hukum pemilu yang lebih baik? Atau justru keterlambatan ini akan kembali menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia?



