Saksi Akui Beri Rp1 Miliar ke Hery Susanto untuk Atur LHP Ombudsman
Baca dalam 60 detik
- Seorang saksi mengaku menyerahkan Rp1 miliar kepada Hery Susanto untuk memengaruhi isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
- Pengakuan ini mengindikasikan adanya praktik suap dalam proses pengawasan lembaga negara, berpotensi menyeret pihak lain.
- Kasus ini menyoroti celah integritas di Ombudsman dan mendorong desakan reformasi internal serta penegakan hukum yang transparan.

Seorang saksi dalam persidangan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Hery Susanto, seorang pejabat di Ombudsman RI, dengan tujuan untuk mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga tersebut. Pengakuan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/6/2024), dan langsung menjadi sorotan publik karena menyeret nama lembaga pengawas pelayanan publik ke pusaran dugaan korupsi.
Keterangan saksi tersebut menjadi titik terang dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Hery Susanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa penuntut umum, uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar Hery Susanto memanipulasi temuan LHP yang merugikan pihak tertentu. Modus yang terungkap menunjukkan adanya praktik 'jual beli' laporan, di mana hasil pengawasan yang seharusnya independen justru dapat dipesan oleh pihak yang berkepentingan.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal, tetapi juga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di lembaga tersebut. Sebelumnya, Ombudsman dikenal sebagai garda terdepan dalam mengawal pelayanan publik, namun kasus ini menunjukkan bahwa celah integritas masih menjadi masalah serius. Pengakuan saksi ini juga berpotensi membuka kotak pandora, karena bisa jadi terdapat praktik serupa yang melibatkan pejabat lain di lingkungan Ombudsman.
KPK sendiri telah mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kantor Ombudsman. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum ada vonis yang dijatuhkan. Publik menanti apakah kasus ini akan berhenti di Hery Susanto atau justru merembet ke aktor-aktor lain yang selama ini dianggap 'tidak tersentuh'.
Implikasi dari kasus ini sangat luas, terutama bagi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas. Jika Ombudsman yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mengadu malah terlibat praktik korupsi, maka kepercayaan itu akan runtuh. Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh di internal Ombudsman, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan transparansi dalam proses penyusunan LHP.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan independensinya. Publik akan mencermati apakah penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu. Sejumlah pihak mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta yang diuntungkan oleh manipulasi LHP tersebut.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah: akankah kasus ini menjadi titik balik bagi pemberantasan korupsi di lembaga pengawas, atau justru menjadi preseden buruk yang menunjukkan bahwa tidak ada institusi yang kebal dari korupsi? Jawabannya akan menentukan arah reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya dalam memperkuat integritas lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik.



