KPK Bongkar Aliran Duit Rp4 Miliar ke Kadis PUPR Bengkulu: Dari IPAL hingga Proyek Dinkes
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi di Jakarta, Senin (27/7), untuk mendalami dugaan suap proyek infrastruktur, termasuk pembangunan IPAL.
- Pengembangan kasus ini berawal dari OTT di Rejang Lebong yang menjerat Bupati dan kontraktor, dan kini merembet ke proyek Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
- Penggeledahan di rumah Noprisman menghasilkan penyitaan uang tunai Rp4 miliar, memperkuat dugaan adanya praktik ijon proyek yang sistematis di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Bengkulu. Kali ini, penyidik memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7). Pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah proyek strategis yang digarap dinasnya, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dugaan penerimaan uang oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan hari ini tidak hanya berfokus pada proyek fisik, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga diterima penyelenggara negara. "Penyidik mendalami terkait proyek-proyek di Dinas PUPR, termasuk IPAL," ujarnya. Lebih jauh, KPK menduga perkara ini tidak berdiri sendiri; ada indikasi keterlibatan proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang turut diusut. Ini menandakan penyidikan tidak lagi berhenti pada satu instansi, melainkan membuka kemungkinan adanya jaringan korupsi lintas sektor di daerah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, lima tersangka ditetapkan, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR setempat, Hary Eko Purnomo, beserta tiga pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap berupa ijon proyek untuk tahun anggaran 2025โ2026. Pola yang sama kini diduga terjadi di Kota Bengkulu, menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut mungkin telah mengakar di berbagai wilayah di provinsi itu.
Pengembangan penyidikan diumumkan KPK pada 20 Juli 2026, dan hanya berselang enam hari kemudian, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Rumah Noprisman menjadi salah satu sasaran, dan dari penggeledahan itu, aparat menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Selain itu, kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah juga digeledah, mengindikasikan bahwa proyek di sektor kesehatan ikut menjadi sorotan. Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar ini memperkuat dugaan bahwa pejabat daerah tidak hanya menerima fee proyek, tetapi juga menyimpan hasilnya dalam bentuk kas.
Bagi pengamat kebijakan publik, kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan proyek di daerah, terutama yang melibatkan dana APBD. Praktik ijon proyek, di mana kontraktor membayar sejumlah uang kepada pejabat sebelum proyek dimulai, sering kali mengorbankan kualitas pekerjaan. Di Bengkulu, proyek IPAL yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan limbah justru berpotensi menjadi ladang korupsi. Masyarakat yang menantikan perbaikan infrastruktur dasar pun dirugikan, baik dari segi anggaran maupun kualitas layanan publik.
"KPK menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proyek IPAL, tetapi juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Langkah KPK yang terus mengembangkan kasus ini patut diapresiasi, namun juga memunculkan pertanyaan: seberapa dalam praktik korupsi ini mengakar di pemerintahan daerah? Apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat Kota Bengkulu? KPK sendiri belum menetapkan tersangka tambahan, tetapi pemeriksaan terhadap Noprisman dan penyitaan uang miliaran rupiah menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini masih akan berlanjut. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sehingga pembangunan di Bengkulu tidak lagi dibayangi oleh kepentingan segelintir oknum.
Ke depan, tantangan bagi KPK adalah memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengadaan di daerah. Reformasi birokrasi dan penguatan peran inspektorat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Sementara itu, masyarakat Bengkulu menunggu kepastian hukum dan berharap proyek-proyek yang sempat terhambat dapat segera diselesaikan dengan baik.



