Mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Tahan Diri karena Alasan Kesehatan
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menaikkan status mantan Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer dari saksi menjadi tersangka dugaan korupsi, namun belum dilakukan penahanan lantaran kondisi kesehatannya.
- Pemeriksaan ketiga terhadap Hamka berlangsung hampir delapan jam pada Senin lalu, tetapi harus dihentikan sementara karena fisiknya tidak memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Kejati Gorontalo masih merahasiakan detail perkara dan nilai kerugian negara, dengan janji mengungkap konstruksi hukum setelah penyidikan berjalan lebih jauh.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Namun, proses hukum terhadapnya berjalan dengan catatan: penyidik memilih tidak menahan yang bersangkutan karena alasan kesehatan, sebuah keputusan yang langsung memicu pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum di daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hamka pada Senin lalu merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Hamka dua kali diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.30 Wita hingga sekitar 17.30 Wita itu terpaksa dihentikan karena kondisi fisik tersangka tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses.
"Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut," ujar Arief. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan didasari pertimbangan kemanusiaan. Meski begitu, langkah ini tetap menyisakan ruang tafsir di tengah publik yang kerap mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat provinsi.
Hamka Hendra Noer bukan nama asing di panggung birokrasi Gorontalo. Ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur sejak 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023, dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri atas penunjukan Presiden Joko Widodo. Masa kepemimpinannya yang relatif singkat itu kini berujung pada jerat hukum, meski detail perkara yang menjeratnya belum diungkap ke publik.
Kejati Gorontalo masih bungkam mengenai konstruksi perkara dan nilai kerugian negara. Arief hanya menyatakan bahwa kronologi lengkap akan disampaikan setelah penyidikan berkembang lebih lanjut. Ketidakjelasan ini menjadi catatan tersendiri bagi pengamat hukum yang menilai transparansi proses hukum justru penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama di daerah yang kerap menjadi sorotan kasus korupsi kepala daerah.
Keputusan untuk tidak menahan Hamka dengan alasan kesehatan memang memiliki dasar hukum, tetapi dalam praktiknya kerap menjadi celah bagi tersangka untuk menghambat proses hukum. Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah, di mana tersangka dengan alasan sakit justru menghilang atau memperlambat penyidikan. Pertanyaannya, apakah Kejati Gorontalo memiliki mekanisme pengawasan yang cukup untuk memastikan Hamka tetap kooperatif?
Lebih jauh, kasus ini menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan di daerah, terutama bagi pejabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Penunjukan Pj Gubernur yang kerap dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat kini menghadapi ujian kredibilitas. Masyarakat Gorontalo berhak mengetahui sejauh mana dugaan korupsi ini berdampak pada anggaran daerah, dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Ke depan, publik akan menunggu langkah Kejati Gorontalo dalam mengungkap detail perkara. Jika penanganan kasus ini berjalan transparan dan tegas, hal itu bisa menjadi preseden positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia Timur. Namun, jika prosesnya berlarut-larut dengan alasan kesehatan yang tidak jelas, maka skeptisisme publik terhadap penegakan hukum akan semakin menguat. Akankah Kejati Gorontalo mampu membuktikan komitmennya?



