Nikel di Kabaena: Ketika Hutan Lindung dan Mata Pencarian Warga Terkepung Konsesi
Baca dalam 60 detik
- Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang masuk kategori pulau kecil terlarang tambang, kini dikepung 30 IUP nikel dengan 16 di antaranya aktif, memicu deforestasi dan bencana hidrometeorologi.
- Sebagian besar konsesi tambang di Kabaena beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan kasus PT Tonia Mitra Sejahtera menunjukkan celah regulasi yang memungkinkan eksploitasi di luar izin.
- Masyarakat adat Desa Tangkeno menolak relokasi dan tambang karena menggantungkan hidup pada hutan; mereka menuntut penegakan UU 27/2007 yang melarang ekstraktif di pulau kecil, namun RPP yang disiapkan KKP diragukan efektif karena UU Cipta Kerja.

Di puncak perbukitan Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, Desa Tangkeno yang dijuluki "Negeri di Atas Awan" masih bertahan dengan cara hidup yang bergantung pada hutan. Namun, ketenangan itu kini terusik: dari ketinggian, terlihat bukit-bukit di sekeliling desa terkelupas oleh bukaan tambang nikel. Warga seperti Sailan, Ketua Adat setempat, harus berhadapan dengan kenyataan pahit bahwa wilayah adat mereka tumpang tindih dengan konsesi perusahaan, dan mata pencaharian yang selama ini menopang hidup—dari menyadap nira hingga bertani—terancam hilang.
Pulau seluas 891 kilometer persegi ini sejatinya masuk kategori pulau kecil yang menurut UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, dilarang untuk kegiatan pertambangan. Namun, data Kementerian ESDM mencatat ada 30 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabaena, dengan 16 di antaranya berstatus aktif dan menguasai lahan seluas 37.324 hektar. Ironisnya, dari 16 tambang aktif itu, hanya lima perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin wajib untuk beroperasi di dalam kawasan hutan. Sisanya, termasuk PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) yang konsesinya seluas 4.888 hektar, belum mengantongi PPKH meski statusnya sudah operasi produksi.
Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) menjadi contoh nyata bagaimana regulasi bisa dipermainkan. Perusahaan dengan konsesi 5.891 hektar ini hanya memiliki PPKH untuk 953,72 hektar, tetapi pada September 2025 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegelnya karena menambang di luar area izin seluas 172,82 hektar. Sanksi denda Rp2,09 triliun pun dijatuhkan, dan TMS baru membayar tahap awal Rp500 miliar. Yang lebih memprihatinkan, perusahaan ini justru diizinkan mengurus PPKH dan kembali beroperasi, menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Di balik TMS, terdapat nama-nama besar seperti mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pensiunan jenderal TNI Dodik Wijanarko, dan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka yang keluarganya tercatat memiliki saham.
Dampak eksploitasi ini tidak hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga bencana yang berulang. Guru Besar Manajemen Kebencanaan Universitas Pembangunan Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menjelaskan bahwa pengupasan lahan tambang menghilangkan kemampuan tanah menyerap air, sehingga memicu banjir dan longsor. Sejak 2021, Kabaena telah dilanda beberapa longsor besar, termasuk yang memutus sumber mata air di tiga kecamatan pada Maret 2026. Pesisir Baliara, rumah Komunitas Bajau, tercemar sedimentasi limbah tambang, dan warga setempat mulai menderita penyakit kulit serta ISPA. Nelayan kehilangan tangkapan, sementara petani gula aren seperti Sailan dan istrinya Nurbiah, yang sehari bisa mengantongi Rp100.000–Rp300.000, khawatir sumber nira akan hilang jika hutan terus dibabat.
Persoalan ini bukan hanya lokal. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 226 IUP beroperasi di 477 pulau kecil di Indonesia, sementara Auriga Nusantara menyebut angka lebih besar: 380 IUP aktif di 289 pulau kecil. Ketidaksinkronan regulasi antara UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU PWP3K membuat KKP berada dalam posisi dilematis. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengakui bahwa izin dari Kementerian ESDM dan Kehutanan sering diterbitkan tanpa rekomendasi KKP, sehingga perusahaan merasa legal beroperasi. Untuk mengatasi hal ini, KKP tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil yang diharapkan menjadi payung hukum setingkat PP untuk mengikat semua sektor.
Namun, optimisme itu diragukan oleh Yon Vitner, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University. Menurutnya, selama UU Cipta Kerja masih berlaku, yang bersifat sentralistik dan menarik semua perizinan ke pusat, maka RPP tersebut tidak akan mampu menghentikan eksploitasi, terutama jika proyek berstatus strategis nasional. "Apapun turunan UU Pulau Kecil, selagi UU Cipta Kerja mengamanatkan PSN atau pertambangan, bulldozer itu tidak akan bisa dihentikan oleh UU sektoral," tegasnya. Ia juga menyayangkan arah pembangunan yang masih bergantung pada eksploitasi minerba tanpa hilirisasi yang utuh, sehingga masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Di tengah ketidakpastian hukum, warga Tangkeno tetap bersikukuh menolak tambang. Sailan, yang pernah mengambil sendiri sampel tanah yang digali perusahaan, menegaskan bahwa jika Tangkeno rusak, seluruh Kabaena akan ikut hancur karena desanya adalah pusat hidrologi pulau. Mereka menolak tawaran relokasi dan memilih bertahan, berharap pemerintah mendengarkan. Pertanyaannya, mampukah negara menegakkan aturan yang sudah jelas, atau justru akan terus membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat?



