Advokat Usul RUU Perampasan Aset Bentuk Lembaga Khusus Pengelola Aset, Ini Alasannya
Baca dalam 60 detik
- Juniver Girsang, praktisi hukum senior, mendorong RUU Perampasan Aset untuk membentuk lembaga khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset rampasan.
- Lembaga ini dinilai krusial untuk memastikan hasil lelang masuk ke kas negara secara transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Pembahasan RUU di DPR diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum jangka panjang dan melindungi hak pihak ketiga.

Praktisi hukum senior Juniver Girsang mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya mengatur mekanisme perampasan, tetapi juga membentuk lembaga atau komite khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil rampasan. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senin, sebagai respons atas kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Menurut Juniver, tanpa lembaga khusus, hasil lelang aset rampasan berisiko tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan kebocoran. Ia menegaskan bahwa pelelangan harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, dengan hasil yang langsung masuk ke kas negara. "Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," ujarnya, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan RUU yang dinilai sebagai instrumen kunci untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, Juniver mengingatkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada negara melalui undang-undang ini harus dibatasi dengan pengamanan yang memadai. "Negara tidak boleh dirugikan. Namun, kewenangan negara juga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu," katanya, menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan jika regulasi tidak dirancang hati-hati.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan dalam berbagai aspek teknis, seperti jenis tindak pidana yang menjadi objek perampasan, definisi aset yang dapat dirampas, perlindungan hak pihak ketiga, serta mekanisme pengelolaan aset yang efisien. Menurutnya, ketidakjelasan dalam hal-hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan menghambat efektivitas penegakan hukum. "Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas," tegas Juniver.
Juniver mendukung kelanjutan pembahasan RUU ini, tetapi dengan catatan bahwa proses penyusunannya harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kepentingan negara. Ia berharap DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dan membahas setiap ketentuan secara mendalam. "Pembahasan RUU ini tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang," pungkasnya.
Bagi Indonesia, RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum, melainkan juga alat strategis untuk memulihkan kerugian negara yang selama ini sering kali tidak optimal. Kehadiran lembaga khusus dapat menjadi solusi atas masalah pengelolaan aset yang selama ini tersebar di berbagai instansi, yang kerap menimbulkan tumpang tindih dan inefisiensi. Dengan adanya satu lembaga yang fokus, diharapkan aset rampasan dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara.
Namun, tantangan terbesar terletak pada desain kelembagaan dan pengawasan. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa lembaga semacam ini rentan terhadap politisasi dan korupsi jika tidak diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang kuat. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga tersebut independen, memiliki kewenangan yang jelas, dan diawasi oleh publik serta lembaga audit eksternal.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah pembahasan RUU ini akan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya tegas dalam perampasan, tetapi juga bijak dalam pengelolaan aset? Atau justru akan menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik yang mengorbankan substansi? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia serius dalam memberantas korupsi atau hanya sekadar membangun citra.



