KemenHAM Perkuat Sosialisasi HAM hingga Desa untuk Cegah Main Hakim Sendiri
Baca dalam 60 detik
- KemenHAM menggencarkan edukasi Hak Asasi Manusia di tingkat desa untuk mencegah aksi main hakim sendiri yang berujung kematian.
- Langkah ini menyusul kasus pengeroyokan fatal di Tabanan, Bali, di mana lima warga ditetapkan sebagai tersangka.
- Pemerintah menekankan kepercayaan pada proses hukum dan menolak tindakan di luar jalur hukum.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri dengan memperkuat pemahaman HAM hingga ke pelosok desa. Langkah ini merupakan respons atas insiden pengeroyokan berujung kematian di Baturiti, Tabanan, Bali, yang menyeret lima warga sebagai tersangka.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, mengungkapkan bahwa pihaknya memilih pendekatan persuasif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat. โKami membangun kesadaran hukum dan HAM secara bertahap, mulai dari tingkat kecamatan hingga aparat desa,โ ujarnya dalam diskusi dengan media di Denpasar, Senin. Sosialisasi ini tidak hanya menyasar desa tempat kejadian, tetapi juga wilayah lain yang berpotensi rawan.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari dugaan pencurian dua ekor ayam oleh seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Peristiwa terjadi pada Jumat (24/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Alih-alih melaporkan ke pihak berwenang, sekelompok warga justru melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polres Tabanan kemudian menetapkan lima tersangka dengan inisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Menanggapi kasus ini, Thomas menegaskan bahwa apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terutama jika berujung pada hilangnya nyawa. โItu prinsip dasar hak asasi manusia,โ tegasnya. KemenHAM juga telah mengunjungi dua lokasi terkait untuk bertemu dengan perangkat desa dan kecamatan, menyepakati bahwa penyelesaian masalah harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. โKami mendorong masyarakat untuk percaya pada proses kepolisian yang profesional dan berlandaskan HAM,โ imbuhnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang dimakamkan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Senin (27/7). Ekshumasi ini bertujuan untuk pemeriksaan forensik guna mengungkap penyebab pasti kematian. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus secara transparan dan akuntabel.
Fenomena main hakim sendiri sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Berbagai kasus serupa kerap muncul di daerah dengan tingkat kepercayaan rendah terhadap aparat penegak hukum. Namun, kasus Tabanan ini menyoroti urgensi edukasi HAM yang lebih masif. KemenHAM menilai, penguatan kesadaran hukum di level akar rumput adalah kunci untuk mencegah tindakan anarkis yang justru melanggar hak asasi manusia itu sendiri.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum memiliki mekanisme yang harus dihormati. Meskipun rasa keadilan seringkali mendorong tindakan spontan, konsekuensi hukumnya jauh lebih berat. Para tersangka kini menghadapi proses pidana yang bisa berujung pada hukuman penjara, sementara korban kehilangan nyawa. Ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada pihak berwenang.
Ke depan, efektivitas sosialisasi HAM yang digagas KemenHAM akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Pertanyaannya, apakah pendekatan persuasif ini cukup untuk mengubah perilaku yang sudah mengakar, atau justru diperlukan sanksi yang lebih tegas sebagai efek jera? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, negara hadir untuk melindungi setiap warga dari tindakan di luar hukum.



