Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Capai Rp10 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotawaringin Timur sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.
- Penyidik mengantongi bukti awal adanya praktik kickback dan gratifikasi dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai NPHD dan RAB.
- BPKP masih menghitung kerugian negara yang ditaksir sementara Rp10 miliar, dengan potensi tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Penetapan ini menjadi sinyal keras penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran pemilu di daerah, terutama di tengah sorotan publik atas integritas penyelenggara pemilu.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka diduga secara kolektif menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Total dana yang mengalir ke KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Para tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MR (Ketua KPU merangkap Divisi Keuangan), W (Divisi Sosialisasi dan SDM), JJ (Divisi Perencanaan dan Data), MT (Divisi Teknis), serta E (Divisi Hukum dan Pengawasan) dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru jo. Pasal 18 UU Tipikor. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, sementara penyidik masih membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman kasus.
Yang menarik, penyidik menemukan indikasi adanya pemberian kickback atau gratifikasi yang melibatkan komisioner dan pihak lain. Temuan ini menggarisbawahi praktik sistemik yang kerap terjadi dalam pengelolaan anggaran hibah, di mana celah regulasi dan lemahnya pengawasan internal menjadi pintu masuk penyimpangan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penggunaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum di daerah terpencil. Ia merefleksikan kerentanan tata kelola keuangan pemilu di tingkat kabupaten/kota. Dengan besarnya alokasi anggaran untuk Pilkada serentak di berbagai daerah, pengawasan yang longgar berpotensi memicu penyalahgunaan serupa. Para pengamat menilai, penguatan peran Inspektorat dan BPKP dalam audit pendahuluan menjadi kunci pencegahan.
Hendri Hanafi menegaskan bahwa proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung bersama BPKP Perwakilan Kalteng, dengan estimasi sementara sekitar Rp10 miliar. Angka ini bisa berubah seiring audit forensik yang lebih mendalam. Ia juga menambahkan, "Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru," sebuah pernyataan yang mengindikasikan kasus ini masih jauh dari tuntas.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor penyelenggaraan pemilu. Akankah penanganan ini berhenti pada lima komisioner, atau justru merembet ke aktor lain yang turut menikmati aliran dana haram? Publik menunggu langkah Kejati Kalteng untuk membongkar seluruh jaringan, sekaligus berharap adanya perbaikan sistemik dalam pengelolaan anggaran hibah ke depan.



