Polemik Nama RUU Perampasan Aset, Pemerintah Menunggu Sikap DPR
Baca dalam 60 detik
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah belum menerima keputusan resmi DPR terkait wacana penggantian nama RUU Perampasan Aset.
- Masukan dari akademisi dan praktisi hukum dalam RDPU Komisi III DPR mengemuka, menyoal diksi 'perampasan' yang dinilai represif dibanding 'pemulihan'.
- Kepastian nomenklatur akan menentukan arah pembahasan DIM dan berpotensi mempengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemerintah masih menahan diri untuk berkomentar banyak soal wacana penggantian nama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, menunggu sikap resmi Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang inisiatif legislasi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan mengenai nomenklatur sepenuhnya berada di tangan DPR, dan pemerintah baru akan bergerak setelah ada kejelasan dari parlemen.
Supratman mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada informasi pasti mengenai perubahan judul beleid tersebut. "Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2). Pernyataan ini menggarisbawahi posisi pemerintah yang responsif namun menunggu arahan, meskipun RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Wacana penggantian nama ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Ia mencuat dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR pada Selasa (4/2), dengan menghadirkan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda. Dalam forum tersebut, Prof. Yeheskiel mengajukan perbandingan konseptual yang tajam: istilah "perampasan" dianggap tegas namun berkonotasi represif, sementara "pemulihan" dinilai lebih humanis dan restoratif. Perdebatan semantik ini, menurut para ahli, akan mempengaruhi persepsi publik terhadap semangat undang-undang yang tengah dirancang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengonfirmasi bahwa dinamika internal lembaganya memang memunculkan berbagai alternatif nama, termasuk "peralihan aset". Namun, ia belum memberikan sinyal kapan keputusan final akan diambil. Ketidakpastian ini menjadi catatan tersendiri bagi kalangan pemerhati hukum, karena penamaan yang dipilih akan menentukan arah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan disusun bersama pemerintah.
Bagi Indonesia, pembahasan RUU ini memiliki urgensi yang tidak bisa diremehkan. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang masih menghadapi berbagai tantangan, instrumen hukum seperti perampasan aset dianggap krusial untuk memiskinkan para koruptor. Namun, pilihan kata dalam judul undang-undang bukanlah persoalan sepele; ia mencerminkan filosofi penegakan hukum yang dianut. Istilah "perampasan" mungkin terdengar lebih keras, tetapi "pemulihan" bisa diinterpretasikan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara secara lebih luas. Perdebatan ini juga menyentuh aspek hak asasi manusia, mengingat mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based) kerap menuai kritik dari berbagai pihak.
Para pengamat hukum menilai bahwa penundaan keputusan ini bisa menjadi peluang untuk memperkaya substansi RUU, asalkan tidak berlarut-larut. Ada harapan bahwa DPR akan mempertimbangkan masukan publik secara matang, termasuk dari akademisi dan praktisi, sebelum menetapkan nama final. Sementara itu, pemerintah tampaknya ingin menghindari kesan memaksakan kehendak di tengah dinamika politik yang masih cair.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: akankah DPR segera memutuskan nomenklatur baru, atau justru mempertahankan nama lama? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi panggung bagi pembahasan yang lebih substantif mengenai mekanisme perampasan aset, termasuk batasan kewenangan negara dan perlindungan hak milik. Jika proses ini berjalan mulus, Indonesia bisa memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam memulihkan aset-aset negara yang dikorupsi. Namun, jika tersendat, bukan tidak mungkin upaya pemberantasan korupsi kembali kehilangan momentum.



