Menjelang HUT ke-81 RI, Kemkomdigi dan Polri Perangi Hoaks Provokatif di Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Komunikasi dan Digital mengidentifikasi lonjakan konten provokatif di platform digital menjelang perayaan kemerdekaan, dengan modus memanfaatkan video lama atau mengaitkan peristiwa luar negeri.
- Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita di Ciamis yang diduga menyebarkan ajakan demo palsu melalui TikTok, menunjukkan penegakan hukum mulai bergerak.
- Pemerintah mengajak media arus utama untuk memperkuat verifikasi dan melawan disinformasi, seiring meningkatnya kekhawatiran publik akan stabilitas sosial.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya konten hoaks yang dirancang untuk memprovokasi dan memecah belah masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa dalam beberapa pekan terakhir pihaknya memantau peningkatan signifikan produksi konten menyesatkan yang menyasar platform digital, sebuah fenomena yang dinilai mengancam kondusivitas nasional di momen sakral kebangsaan.
Meutya mengungkapkan bahwa bentuk-bentuk hoaks tersebut sangat beragam, mulai dari konten yang sepenuhnya rekaan hingga rekayasa yang mencampurkan fakta dengan narasi keliru. Salah satu pola yang paling meresahkan adalah penggunaan video lama yang diberi konteks baru yang salah, serta penggabungan kejadian di negara lain yang diposisikan seolah-olah terjadi di Indonesia. "Kami mencermati bahwa banyak konten diproduksi untuk memprovokasi kondisi yang saat ini baik," ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Fenomena ini bukan sekadar gangguan informasi; ia berpotensi menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat yang kurang kritis dalam menyaring informasi. Meutya menegaskan bahwa praktik semacam ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan semangat gotong royong yang seharusnya menonjol menjelang hari kemerdekaan. "Ini tidak tepat, tidak benar, dan sungguh tidak mencerminkan semangat kita sebagai bangsa," tegasnya.
Di sisi penegakan hukum, langkah konkret telah diambil. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berusia 45 tahun di Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan ajakan demonstrasi palsu melalui akun TikTok @devimahadiva67. Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan unggahan provokatif tanpa dasar fakta. Polisi kini masih mendalami motif pelaku dan melakukan analisis forensik terhadap perangkat yang bersangkutan.
Bagi publik Indonesia, peringatan ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital. Di tengah derasnya arus informasi, kemampuan untuk memverifikasi fakta menjadi pertahanan pertama melawan disinformasi. Meutya pun mengajak media massa untuk berperan aktif dalam memberitakan kondisi riil di lapangan, sebagai penyeimbang narasi-narasi palsu yang beredar. "Kehadiran berita yang akurat dan berimbang diharapkan dapat menangkal hoaks yang meresahkan," katanya.
Langkah represif terhadap penyebar hoaks, seperti penangkapan di Ciamis, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas. Namun, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana efektivitas penegakan hukum ini dalam meredam produksi konten provokatif yang terus bermunculan. Dengan semakin canggihnya teknik manipulasi digital, akankah aparat mampu mengejar laju kreativitas para pembuat hoaks? Atau justru kesadaran kolektif masyarakatlah yang akan menjadi benteng terakhir?



