Polisi Terlibat Korupsi Bansos Rp 3,9 Miliar di Labuhanbatu Selatan, Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Seorang brigadir polisi berinisial YML ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.
- YML, yang merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, diduga berperan sentral dalam pengadaan barang dan penyaluran dana bansos yang bermasalah.
- Proses hukum berjalan paralel dengan sidang etik, sementara pengacara YML mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) menahan seorang anggota Polri berpangkat brigadir dua terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. Penahanan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Brigadir YML, yang juga menantu mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, ditangkap pada 16 Juli lalu dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang bersama lima tersangka lainnya. Ia diduga memiliki peran signifikan dalam program rehabilitasi sosial yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp 3,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengungkapkan bahwa audit forensik menemukan berbagai kejanggalan, seperti data penerima manfaat yang tidak valid, kegiatan fiktif, kwitansi palsu, dan markup pengadaan sembako. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar, hampir setengah dari total anggaran," ujarnya, Selasa (30/7).
Kasus ini tidak hanya menyeret YML, tetapi juga enam tersangka lain, termasuk Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Labusel tahun 2024 berinisial N, pejabat pembuat komitmen (PPK) RN, dan direktur vendor CV Sri Rezeki, HN. Enam dari tujuh tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei lalu.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Juru bicara Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang dilakukan Kejari Labusel. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya. Meski demikian, YML juga menjalani sidang kode etik profesi di Bidang Propam Polres Labuhanbatu Selatan, meskipun sanksi baru akan dijatuhkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Langkah hukum YML untuk membebaskan diri dari jeratan hukum terlihat dari pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, mengajukan sembilan permohonan, termasuk meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya batal demi hukum. Sidang praperadilan digelar Selasa (30/7) dan menjadi ujian bagi kejaksaan dalam mempertahankan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi pengingat akan rentannya dana bansos terhadap praktik korupsi, terutama di daerah dengan pengawasan yang longgar. Di Indonesia, kasus serupa kerap terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal dan eksternal dalam penggunaan anggaran publik.
Ke depan, putusan praperadilan dan persidangan pokok perkara akan menjadi sorotan. Apakah YML dan tersangka lain akan dihukum sesuai dengan perbuatannya, atau justru lolos karena celah hukum? Publik menunggu keadilan ditegakkan, dan kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di sektor bantuan sosial.



