Jepang di Persimpangan: Perjuangan Panjang Antara Pasifisme dan Ancaman Era Baru
Baca dalam 60 detik
- PM Jepang Sanae Takaichi mendorong revisi Pasal 9 konstitusi, memicu perdebatan nasional tentang identitas pasifis negara itu.
- Sejak 1947, Pasal 9 menjadi simbol perdamaian, namun tekanan keamanan dari China dan Korea Utara memaksa Tokyo meninjau ulang kebijakan pertahanannya.
- Perubahan ini berpotensi menggeser keseimbangan kekuatan di Asia Timur, dengan implikasi langsung bagi stabilitas kawasan dan kepentingan Indonesia.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, dalam kunjungannya ke Gedung Putih pada Maret lalu, secara blak-blakan menyampaikan kepada Presiden AS Donald Trump bahwa negaranya tidak dapat mengirim pasukan untuk mengamankan Selat Hormuz lantaran dibatasi konstitusi. Pernyataan itu menguak kembali ketegangan abadi antara idealisme pasifisme dan tuntutan realitas geopolitik yang kian kompleks.
Pasal 9 konstitusi Jepang yang lahir pada 1947 memang melarang negara itu berperang dan memiliki kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional. Namun, di bawah kepemimpinan Takaichi yang konservatif, angin perubahan bertiup kencang. Pemerintahannya tak hanya menaikkan anggaran pertahanan dan melonggarkan aturan ekspor senjata, tetapi juga secara terbuka mengusulkan revisi pasal sakral tersebut.
Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya ancaman dari China dan Korea Utara. Ketegangan semakin memuncak ketika Takaichi tahun lalu menyebut kemungkinan membela Taiwan, yang langsung memicu kemarahan Beijing. Bahkan, awal bulan ini, pemerintah China menuduh Tokyo mengejar "militerisme yang ceroboh". Di dalam negeri, sikap tegas Takaichi menuai pro-kontra. Ribuan warga turun ke jalan membela konstitusi, khawatir perubahan akan memudahkan Jepang terlibat dalam perang asing.
Namun, perlu dipahami bahwa pasifisme Jepang bukanlah doktrin yang statis. Selama delapan dekade, ia dibentuk oleh memori perang, trauma nuklir, politik aliansi, dan pergulatan politik yang sengit. Setelah kekalahan di Perang Dunia II yang menewaskan sekitar tiga juta warga Jepang, semangat perdamaian awal justru lahir dari rasa bersalah dan keinginan untuk menebus dosa. Perdana Menteri pertama pascaperang, Naruhiko Higashikuni, bahkan menyerukan "pertobatan seluruh bangsa". Namun, di sisi lain, rasa menjadi korban juga kuatโbanyak yang merasa pemimpin mereka telah menipu rakyat untuk berperang dalam perang yang mustahil dimenangkan.
Pendudukan AS (1945โ1952) memperkuat sentimen ini. Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh memang dianggap sebagai "keadilan pemenang", tetapi bagi banyak orang Jepang, hal itu menegaskan kesalahan para pemimpin mereka. Konstitusi 1947 yang dirancang oleh pejabat pendudukan AS, dengan Pasal 9 sebagai intinya, kemudian menjadi simbol perdamaian. Meski Presiden AS Richard Nixon pernah menyebut Pasal 9 sebagai "kesalahan", pasal itu justru menjadi fondasi identitas nasional Jepang.
Perang Dingin segera mengubah perdamaian menjadi isu yang diperebutkan. Insiden bom hidrogen di Bikini Atoll pada 1954 yang menimpa kapal nelayan Jepang Daigo Fukuryu Maru memicu gerakan massal anti-nuklir. Kelompok-kelompok budaya, banyak dipimpin perempuan, menggalang petisi nasional. Dari sini lahirlah Nihon Hidankyo, yang meraih Nobel Perdamaian 2024. Film Godzilla pertama, yang rilis tak lama setelah insiden itu, menjadi cermin cerdas atas trauma perang dan kecemasan nuklir.
Protes terhadap pangkalan militer AS juga menguat, memuncak pada 1959โ1960 ketika Partai Liberal Demokrat (LDP) memaksakan revisi Perjanjian Keamanan AS-Jepang. Ratusan ribu warga, serikat buruh, dan organisasi sipil terlibat dalam demonstrasi terbesar dalam sejarah modern Jepang. Meski perjanjian akhirnya disahkan, Perdana Menteri Kishi Nobusuke terpaksa mengundurkan diri. Pelajaran bagi para pemimpin Jepang sangat jelas: sentimen pasifis mengakar kuat dan bisa meledak jika diprovokasi.
Sejak itu, LDP menghindari revisi konstitusi selama puluhan tahun. Sebagai gantinya, mereka mengembangkan pasifisme versi konservatif. Doktrin Yoshida pada 1950-an, misalnya, menekankan pemulihan ekonomi dengan mengandalkan AS untuk keamanan. Namun, celah mulai terlihat ketika Perang Korea pecah dan Jepang membentuk Pasukan Cadangan Polisi Nasional yang menjadi cikal bakal Pasukan Bela Diri (SDF) pada 1954. Sejak saat itu, konstitusionalitas SDF terus dipertanyakan, karena Pasal 9 melarang pemeliharaan "potensi perang".
Perang Vietnam semakin memperjelas kontradiksi ini. Pangkalan AS di Jepang dan Okinawa menjadi panggung pemboman Vietnam Utara, memicu gerakan antiperang yang dipimpin mahasiswa dan intelektual. Novelis Oda Makoto mempertanyakan, apakah bangsa Jepang bisa menyebut diri pecinta damai sementara AS berperang dari pangkalan mereka? Pada 1980-an, Jepang yang menjadi raksasa ekonomi mulai percaya diri. PM Nakasone Yasuhiro bahkan mengusulkan pengakuan resmi SDF di bawah Pasal 9.
Memasuki 1990-an, gelembung ekonomi pecah. Saat Perang Teluk, Jepang hanya menyumbang dana dan mengirim kapal penyapu ranjau setelah perang usai, sehingga dicap melakukan "diplomasi cek kosong". Kritik internasional ini mendorong lahirnya undang-undang 1992 yang mengizinkan SDF bergabung dalam misi perdamaian PBB, dengan batasan ketat. Tokoh konservatif Ozawa Ichiro kemudian mempopulerkan gagasan Jepang sebagai "negara normal" yang bisa berpartisipasi penuh dalam operasi keamanan multilateral.
PM Shinzo Abe, yang berkuasa pada 2012, mewujudkan visi itu secara bertahap melalui konsep "pasifisme proaktif". Pada 2014, pemerintahannya mengubah interpretasi Pasal 9 untuk mengizinkan pembelaan kolektif, dan setahun kemudian meloloskan paket undang-undang keamanan yang kontroversial. Meski menuai protes besar, Abe berhasil mengubah makna resmi pasifisme tanpa merevisi pasalnya. Kini, Takaichi, yang mengaku sebagai pewaris ideologi Abe, meneruskan estafet tersebut.
Bagi Indonesia, dinamika ini memiliki arti strategis. Sebagai negara yang juga menganut politik bebas aktif, Indonesia perlu mencermati arah perubahan Jepang. Jika Jepang semakin aktif secara militer, stabilitas kawasan Asia Timur akan terpengaruh, termasuk di Laut China Selatan yang menjadi perhatian Jakarta. Di sisi lain, kerja sama ekonomi dan investasi Jepang di Indonesia sangat penting, sehingga keseimbangan antara keamanan dan diplomasi menjadi krusial.
Pertanyaannya kini, akankah Jepang benar-benar merevisi Pasal 9? Atau akankah Takaichi menemui jalan buntu seperti para pendahulunya? Satu hal yang pasti: perdebatan tentang makna pasifisme akan terus membentuk masa depan Jepang dan seluruh kawasan, dan Indonesia harus siap menghadapi segala kemungkinan.



