Mendagri: Aturan Gaji Kepala Daerah yang 26 Tahun Tak Berubah Segera Direvisi
Baca dalam 60 detik
- Greenfield Book Store, yang telah beroperasi sejak 1976, mengumumkan penutupan permanen setelah kontrak sewanya berakhir, menyusul penggerebekan oleh polisi keamanan nasional.
- Toko buku Have A Nice Stay, yang dikelola mantan jurnalis, langsung menghentikan operasional lebih awal dari rencana semula setelah lima orang ditangkap atas tuduhan menjual barang 'berunsur hasutan'.
- Langkah ini memperluas gelombang penindasan terhadap toko buku independen di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang disahkan pada 2024, menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi di kota tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan rencana revisi aturan hak keuangan kepala daerah yang telah tertidur selama lebih dari seperempat abad. Gaji gubernur, bupati, dan wali kota yang saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan tuntutan kinerja modern.
Dalam pernyataannya usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (5/10), Tito menegaskan bahwa sudah saatnya formulasi penghasilan kepala daerah diperbarui. โSudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,โ ujarnya.
Ketidaksesuaian selama 26 tahun menjadi sorotan utama. PP 109/2000 disahkan pada era awal reformasi, jauh sebelum inflasi dan perubahan struktur fiskal daerah saat ini. Akibatnya, banyak kepala daerah mengandalkan tunjangan dan sumber pendapatan lain yang tidak transparan. Tito menekankan bahwa revisi tidak semata menaikkan nominal, melainkan mengikatkannya dengan indikator kinerja objektif.
Rencana ini mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia mendukung reformulasi dengan syarat adanya sistem penghargaan dan sanksi yang jelas. โUjungnya, salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,โ kata Rifqinizamy. Ia menyerahkan sepenuhnya desain aturan kepada pemerintah, namun meminta agar hasilnya lebih proporsional dan adil bagi para kepala daerah.
Kaitan antara gaji dan kinerja menjadi benang merah dalam wacana ini. Tito menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya berdasarkan administrasi, tetapi juga kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD. โKalau belanja operasional seiring dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat,โ ujarnya. Dengan demikian, revisi ini diharapkan memicu ide kreatif dan inovatif dari para pemimpin daerah untuk menggali potensi fiskal tanpa membebani warga.
Bagi Indonesia, langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. Selama ini, gaji pokok kepala daerah relatif kecil dibandingkan beban kerja dan risiko hukum, sehingga sering kali menimbulkan celah korupsi. Dengan mengaitkan penghasilan pada capaian nyata seperti peningkatan PAD dan kualitas layanan publik, pemerintah berharap dapat menekan praktik nakal sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan indikator penilaian benar-benar objektif dan tidak mudah dimanipulasi.
Ke depan, publik akan menanti bagaimana tim revisi menyusun formula baru. Apakah kenaikan gaji akan signifikan? Bagaimana mekanisme pengawasan agar reward and punishment berjalan efektif? Yang jelas, revisi ini tidak hanya soal angka, melainkan tentang tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berorientasi hasil.



