Kuasa Hukum Febrie Desak Kejagung Ungkap Asal-usul Emas 74 Kg yang Disita
Baca dalam 60 detik
- Pasar saham Korea Selatan kehilangan 2 triliun dolar AS sejak Juni, dengan indeks KOSPI turun 40% dalam sebulan, memicu aksi protes investor ritel.
- Pemerintah memberlakukan batasan investasi pada ETF saham tunggal, namun analis menilai langkah itu tidak mengatasi akar masalah leverage dan volatilitas.
- Ketidakmampuan aturan baru melindungi investor yang sudah terlanjur masuk, serta tidak mencakup produk serupa di luar negeri, membuat risiko tetap tinggi.

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara jelas kepemilikan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita saat penggeledahan di rumah kliennya. Permintaan ini diajukan karena tim kuasa hukum menilai penyidik belum mampu menjelaskan asal-usul aset tersebut.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik. Namun, menurutnya, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan tersangka. "Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," ujarnya di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik seharusnya sudah memiliki bukti kuat yang dapat menjelaskan seluruh aset yang disita.
Lebih lanjut, Febri menyoroti pentingnya pengungkapan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," tegasnya. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin hak tersangka untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang dituduhkan.
Febri mengakui bahwa kasus korupsi yang digabungkan dengan TPPU memiliki tingkat kerumitan tinggi dalam pembuktian. Namun, ia menekankan bahwa hal itu justru menjadi tugas penegak hukum. "Saya yakin kapasitas dan pengalaman Tim 9 ini. Itulah tugas para penyidik untuk mencari buktinya," katanya. Ia juga meminta agar kasus ini diproses berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi, serta mengajak publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dalam perkara pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Transparansi asal-usul aset menjadi krusial, terutama bagi investor dan pelaku usaha yang memantau kepastian hukum di tanah air. Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat sprindik baru yang terkait dengan dugaan korupsi di beberapa BUMN, termasuk kasus batu bara PLN yang menyebabkan pemadaman listrik luas.
"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu harus lebih terang dari cahaya," kata Febri.
Ke depan, tantangan bagi Kejagung adalah membuktikan secara transparan aliran dana dan sumber kepemilikan aset tersebut tanpa menimbulkan keraguan publik. Akankah penyidik mampu mengungkap predicate crime secara tuntas, atau justru kasus ini bakal menjadi preseden baru dalam penanganan TPPU di Indonesia?



