Pencabutan Gelar Kehormatan Rais Yatim: Jangan Dipolitisasi, Tegas Plt Gubernur Negeri Sembilan
Baca dalam 60 detik
- Istana Negeri Sembilan secara resmi mencabut dua gelar kehormatan yang melekat pada mantan Presiden Dewan Negara Malaysia, Mohd Rais Yatim, demi menjaga martabat institusi kerajaan.
- Penjabat Menteri Besar Aminuddin Harun menegaskan keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Sultan dan tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik praktis.
- Langkah ini memicu diskusi tentang batas kekuasaan monarki dalam sistem demokrasi parlementer Malaysia, terutama terkait penghargaan negara.

Keputusan Istana Negeri Sembilan mencabut dua gelar kehormatan yang sebelumnya dianugerahkan kepada mantan Presiden Dewan Negara Malaysia, Mohd Rais Yatim, menuai perhatian publik. Penjabat Menteri Besar Negeri Sembilan, Aminuddin Harun, dengan tegas meminta semua pihak untuk tidak mempolitisasi langkah kerajaan tersebut. Menurutnya, pemberian dan pencabutan gelar kehormatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Yang di-Pertuan Besar.
"Kita harus menghormati keputusan Tuanku. Ini tidak ada hubungannya dengan politik dan tidak seharusnya dipolitisasi," ujar Aminuddin saat ditemui di Port Dickson, Kamis (30/7). Pernyataan ini muncul setelah Sekretaris Negara Bagian, Mohd Zafir Ibrahim, mengumumkan secara resmi pencabutan dua gelar yang disandang Rais, yaitu Darjah Seri Utama Negri Sembilan (SPNS) yang diperoleh pada 2001 dan Darjah Dato' Setia Negri Sembilan (DSNS) yang dianugerahkan pada 1979.
Keputusan ini berlaku efektif segera setelah titah Sultan dikeluarkan. Dalam pernyataannya, Mohd Zafir menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk "menjaga keagungan, martabat, dan kehormatan institusi kerajaan Negeri Sembilan." SPNS memberikan gelar Dato' Seri Utama, sementara DSNS menyandang gelar Dato'. Pencabutan ini otomatis menghilangkan hak Rais untuk menggunakan gelar-gelar tersebut.
Rais Yatim bukanlah sosok asing di panggung politik Malaysia. Selain pernah menjadi Menteri Besar Negeri Sembilan, ia juga menjabat berbagai posisi menteri federal dan terakhir sebagai Presiden Dewan Negara hingga 2023. Karier politiknya yang panjang membuat pencabutan gelar ini menjadi sorotan, terutama karena alasan resmi yang disebutkan hanya bersifat umum, yaitu menjaga martabat kerajaan.
Dalam konteks Malaysia, gelar kehormatan dari kesultanan memiliki bobot simbolis yang kuat. Pencabutan semacam ini jarang terjadi dan biasanya dikaitkan dengan pelanggaran serius terhadap norma atau hukum. Namun, otoritas istana tidak merinci alasan spesifik di balik keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat, meskipun Aminuddin menekankan agar tidak ada tafsir politik yang berlebihan.
Bagi Indonesia, dinamika serupa juga pernah terjadi, misalnya pencabutan gelar pahlawan atau tanda jasa oleh pemerintah pusat. Namun, peran kerajaan dalam sistem federal Malaysia memberikan dimensi unik, di mana sultan memiliki otonomi dalam urusan adat dan penghargaan. Langkah Negeri Sembilan ini dapat menjadi preseden bagi negara bagian lain dalam menegakkan martabat institusi kerajaan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pencabutan ini akan berdampak pada posisi Rais di partai atau organisasi lain yang ia geluti. Meski demikian, Aminuddin menegaskan bahwa keputusan istana bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan dapat menerima keputusan ini sebagai bagian dari kewenangan mutlak Sultan.



