Australia Gugat Telegram Gagal Hapus Konten Teror, Denda Rp 850 Miliar Mengancam
Baca dalam 60 detik
- Regulator Australia melayangkan gugatan hukum terhadap Telegram karena platform tersebut diduga membiarkan video eksekusi teroris tetap bisa diakses.
- Denda maksimal mencapai 54,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp 850 miliar jika Telegram terbukti melanggar kode etik konten siber.
- Kasus ini menambah tekanan global pada Telegram yang juga menghadapi tuduhan serupa dari Rusia terkait dugaan fasilitasi aktivitas teroris.

Pemerintah Australia resmi membawa Telegram ke jalur hukum setelah platform pesan instan itu dinilai lalai menangani konten bermuatan terorisme. Regulator komunikasi digital Negeri Kanguru, eSafety Commissioner, mengajukan gugatan pada Kamis (30/7) dengan tuduhan Telegram gagal menghapus video eksekusi dan penembakan massal yang beredar di layanannya.
Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, menyatakan bahwa konten yang dimaksud terkait langsung dengan aksi kekerasan ekstrem paling terkenal dalam sejarah terkini, termasuk serangan teror di Christchurch, Selandia Baru, dan Buffalo, Amerika Serikat. "Kami menduga konten ini tetap bisa diakses di layanan Telegram lama setelah platform tersebut diberi pemberitahuan," ujar Grant dalam pernyataan resmi.
Gugatan ini diajukan setelah eSafety menerima laporan dari pengguna Telegram di Australia yang mengeluhkan 12 unggahan berisi konten pro-teror antara Juli hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan konten teroris yang sudah dikenal. Namun, Telegram hanya menurunkan dua unggahan dan tidak memblokir akun-akun yang memposting materi tersebut.
Jika terbukti melanggar kode etik dan standar konten Australia, Telegram menghadapi denda perdata hingga 54,6 juta dolar Australia, setara dengan sekitar Rp 850 miliar. Angka ini menjadi salah satu sanksi terberat yang pernah dijatuhkan regulator siber Australia terhadap platform teknologi.
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Telegram menyatakan pihaknya menolak semua tuduhan dan akan melawan di pengadilan. "Kami menolak tuduhan ini dan akan melawannya di pengadilan," kata sang juru bicara. Ia menambahkan bahwa upaya anti-terorisme Telegram sudah terdokumentasi dengan baik, termasuk pemblokiran ribuan komunitas ekstremis sepanjang tahun 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang membayangi Telegram. Pekan lalu, Rusia secara resmi menuduh pendiri Telegram, Pavel Durov, memfasilitasi aktivitas teroris dengan membiarkan aplikasi tersebut digunakan oleh mata-mata Ukraina untuk mengorganisir serangan di dalam negeri. Durov, yang meninggalkan Rusia pada 2014 dan memindahkan perusahaan ke Dubai pada 2017, kini berada di bawah tekanan dari dua negara sekaligus.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan konten digital. Dengan jumlah pengguna Telegram yang besar di Tanah Air—terutama untuk komunikasi kelompok dan penyebaran informasi—regulasi konten terorisme di platform pesan instan masih menjadi celah yang perlu diperketat. Otoritas Indonesia, seperti Kominfo, dapat menjadikan kasus Australia sebagai preseden untuk memperkuat penegakan hukum terhadap platform yang lalai memoderasi konten berbahaya.
Ke depan, pertarungan hukum antara Australia dan Telegram akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan siber. Apakah denda miliaran rupiah cukup untuk membuat raksasa teknologi seperti Telegram lebih serius memberantas konten terorisme? Atau justru sebaliknya, langkah ini akan memicu perdebatan tentang sensor dan batas wewenang regulator?



