Australia Gugat Telegram ke Pengadilan Gagal Hapus Konten Ekstremis
Baca dalam 60 detik
- Komisioner eSafety Australia menggugat Telegram ke pengadilan federal karena platform tersebut dituduh membiarkan konten pro-teror, termasuk video penembakan Christchurch, tetap beredar.
- Denda maksimal mencapai A$54,6 juta (sekitar Rp560 miliar) jika Telegram terbukti melanggar kewajiban keamanan di bawah Undang-Undang Keamanan Online Australia.
- Kasus ini menambah tekanan global terhadap Telegram setelah pendirinya, Pavel Durov, menghadapi tuduhan terorisme di Rusia dan Prancis.

Pemerintah Australia melalui Komisioner eSafety resmi membawa Telegram ke pengadilan federal atas dugaan kegagalan platform tersebut menghapus konten bermuatan terorisme, termasuk rekaman video penembakan masjid Christchurch tahun 2019. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya negara itu menertibkan ruang digital dari materi ekstremis.
Julie Inman-Grant, komisioner eSafety yang juga arsitek larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menyatakan Telegram menghadapi denda hingga A$54,6 juta (sekitar US$38 juta) jika terbukti melanggar kewajiban keamanan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Online. Menurutnya, konten yang dikaitkan dengan aksi kekerasan ekstremis paling terkenal dalam sejarah modern tetap dapat diakses di platform itu lama setelah diberikan peringatan.
"Tidak ada platform yang berada di atas hukum," tegas Inman-Grant dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa situasi ini seharusnya menjadi perhatian bersama. Ia mengungkapkan bahwa lembaganya mulai menyelidiki langkah Telegram menangani konten teroris dan ekstremis pada Maret 2024, namun mengalami "lima bulan yang sangat sulit karena ketidakresponsifan" platform tersebut.
Meskipun Telegram kemudian mulai merespons, Inman-Grant menilai platform itu masih mempertahankan "lingkungan permisif" yang memudahkan konten ekstremis ditemukan. Ia menyebut kondisi ini berpotensi mendisensitisasi, menormalisasi, dan bahkan meradikalisasi pengguna. Lebih jauh, ia menduga Telegram "kadang digunakan untuk merencanakan serangan".
Pihak Telegram membantah tuduhan tersebut. Juru bicara platform menegaskan bahwa upaya anti-terorisme yang dilakukan Telegram sudah "luas dan terdokumentasi dengan baik". "Kami menolak tuduhan ini dan akan melawannya di pengadilan," ujarnya.
Kasus ini menjadi pukulan beruntun bagi Telegram setelah pendirinya, Pavel Durov, didakwa di Rusia atas tuduhan memfasilitasi terorisme sehari sebelumnya. Durov juga masih dalam penyidikan di Prancis sejak penangkapannya pada 2024 terkait moderasi konten. Situasi ini memperkuat sorotan global terhadap kebijakan moderasi platform pesan instan yang dikenal dengan pendekatan minim sensor tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat Telegram cukup populer di dalam negeri sebagai alat komunikasi dan distribusi konten. Regulasi seperti UU ITE dan aturan konten negatif dari Kominfo kerap menghadapi tantangan serupa dalam menekan penyebaran konten terorisme di platform digital. Langkah Australia bisa menjadi preseden bagi negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk memperketat pengawasan terhadap platform yang enggan memoderasi konten ekstremis.
Inman-Grant mengingatkan bahwa Australia tidak memiliki sistem lisensi untuk platform seperti Telegram, namun undang-undang memberi wewenang kepada pengadilan federal untuk memerintahkan penghentian layanan jika diperlukan. "Kami belum pernah menggunakan kekuasaan itu. Kita lihat bagaimana kasus ini berjalan dan apakah tindakan semacam itu diperlukan," katanya. Pertanyaan besarnya: akankah Telegram mengubah kebijakan moderasinya, atau justru memperkuat reputasinya sebagai benteng kebebasan berekspresi yang kebal hukum?



