Sri Lanka Dorong Perpanjangan Usia Pensiun Hakim di Tengah Tuduhan Politisasi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Sri Lanka mengusulkan amendemen konstitusi untuk memperpanjang usia pensiun hakim agung hingga 67 tahun, dengan alasan mengurangi tunggakan perkara.
- Asosiasi Advokat Sri Lanka menentang langkah ini, menudingnya sebagai upaya memperpanjang masa jabatan ketua mahkamah agung yang dianggap dekat dengan pemerintah.
- Dengan mayoritas dua pertiga di parlemen, pemerintah diperkirakan akan meloloskan aturan ini dalam dua bulan, meskipun menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi.

Pemerintah Sri Lanka memutuskan untuk tetap melanjutkan rencana kontroversial memperpanjang usia pensiun para hakim, sebuah langkah yang langsung mendapat tentangan keras dari asosiasi advokat terkuat di negara itu. Oposisi menilai kebijakan ini dirancang untuk menguntungkan ketua mahkamah agung yang saat ini menjabat.
Juru bicara pemerintah, Nalinda Jayatissa, mengumumkan bahwa kabinet telah menyetujui amendemen konstitusi pada Senin lalu. Usulan tersebut menaikkan batas usia pensiun hakim mahkamah agung dari 65 menjadi 67 tahun. Sementara itu, hakim di pengadilan banding akan mendapat perpanjangan dari 63 menjadi 65 tahun, dan hakim pengadilan rendah dari 60 menjadi 62 tahun.
Pemerintah beralasan bahwa perubahan ini diperlukan untuk mengatasi tunggakan perkara yang mencapai 1,1 juta kasus. Jayatissa juga menyebutkan bahwa rekrutmen hakim masih jauh dari target, dengan hanya 35 magistrat yang baru diangkat dari 50 lowongan yang tersedia. Catatan resmi menunjukkan bahwa perkara di pengadilan tingkat pertama kerap berlarut-larut hingga puluhan tahun.
Namun, Asosiasi Advokat Sri Lanka menolak keras usulan tersebut. Mereka menilai langkah ini adalah upaya terselubung untuk memperpanjang masa jabatan Ketua Mahkamah Agung Preethi Padman Surasena, yang dijadwalkan pensiun pada November mendatang. Para kritikus menuding Surasena terlalu akomodatif terhadap pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake, meskipun klaim ini dibantah oleh pihak istana.
Mantan presiden asosiasi advokat, Saliya Peiris, memperingatkan bahwa langkah ini justru akan menjadi bumerang bagi pemerintah yang berkuasa dengan janji memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum. "Ini bertentangan dengan semangat reformasi yang diusung," ujarnya.
Bagi Indonesia, dinamika ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga independensi peradilan. Di tengah upaya reformasi hukum di Tanah Air, polemik serupa pernah muncul saat wacana perpanjangan masa jabatan hakim agung mencuat beberapa tahun lalu. Sri Lanka kini berada di persimpangan: antara kebutuhan mempercepat penyelesaian perkara dan risiko politisasi lembaga yudikatif.
Dengan mayoritas kursi di parlemen, pemerintah Dissanayake dipastikan akan meloloskan amendemen ini. Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, atau justru sebaliknya?



