Australia Gugat Telegram Gagal Hapus Konten Terorisme, Indonesia Waspada
Baca dalam 60 detik
- Regulator siber Australia menggugat Telegram karena diduga membiarkan video eksekusi teroris tetap tayang setelah diperingatkan.
- Kasus ini menyoroti lemahnya moderasi konten di platform pesan instan dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif bulanan.
- Langkah Australia bisa menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia, untuk memperketat aturan platform digital.

Australia resmi membawa Telegram ke pengadilan atas tuduhan gagal menindak konten bermuatan terorisme. Langkah ini diambil setelah platform pesan instan itu dinilai lalai menghapus video eksekusi dan penembakan massal yang beredar di layanannya.
Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, menyatakan bahwa konten yang dimaksud terkait dengan aksi kekerasan ekstrem paling terkenal dalam sejarah terkini, termasuk serangan di Christchurch, Selandia Baru, dan Buffalo, Amerika Serikat. Menurutnya, materi tersebut masih bisa diakses di Telegram lama setelah pihaknya memberikan pemberitahuan resmi.
โKami menduga konten ini tetap tersedia di layanan tersebut lama setelah Telegram diberi tahu,โ ujar Grant dalam pernyataan resmi, Kamis (30/7).
Gugatan ini diajukan oleh kantor Komisioner eSafety, regulator internet Australia yang memiliki kewenangan memerintahkan penghapusan konten berbahaya secara daring. Telegram sendiri belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena Telegram selama ini dikenal sebagai platform yang mengedepankan privasi dan enkripsi ujung-ke-ujung. Namun, kebijakan moderasi kontennya kerap dikritik karena dianggap longgar, terutama terhadap materi ekstremis. Berbeda dengan platform seperti Facebook atau YouTube yang memiliki tim moderator besar, Telegram lebih mengandalkan pelaporan pengguna dan sistem otomatis.
Bagi Indonesia, langkah Australia ini relevan mengingat pengguna Telegram di tanah air cukup besar. Platform ini kerap digunakan untuk komunikasi kelompok, termasuk oleh organisasi yang dilarang. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkali-kali memblokir konten terorisme di Telegram, namun efektivitasnya masih dipertanyakan.
Menurut analis keamanan siber, gugatan ini bisa menjadi preseden hukum yang mendorong negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk lebih agresif menuntut platform digital yang lalai. โJika Australia menang, ini akan mengirim sinyal kuat bahwa platform tidak bisa berlindung di balik kebijakan privasi untuk menghindari tanggung jawab,โ ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Telegram akan mengubah kebijakan moderasi kontennya secara fundamental, atau justru memilih bersikap defensif di pengadilan. Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini juga mengingatkan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap penyebaran konten radikal di aplikasi pesan instan.



