Sandiwara Penculikan Gagal: Foto ‘Selfie’ di Bagasi Mobil Jadi Petaka bagi Pengemudi Ojol
Baca dalam 60 detik
- Seorang pengemudi e-hailing di Malaysia merekayasa penculikannya sendiri atas saran rentenir untuk menekan orang tuanya membayar utang RM40.000.
- Polisi segera mencium kepalsuan setelah foto 'bukti hidup' yang dikirim ke keluarga lebih mirip swafoto daripada foto sandera asli.
- Pelaku kini terancam hukuman penjara setelah didakwa melakukan pemerasan dan penipuan, sementara sang ayah menyatakan tidak akan lagi melunasi utang anaknya.

Sebuah foto yang dikirim sebagai bukti hidup justru menjadi bumerang bagi seorang pengemudi e-hailing di Malaysia. Polisi mencium kepalsuan setelah gambar yang memperlihatkan pria 28 tahun itu terbaring di bagasi mobil lebih mirip swafoto daripada potret sandera sungguhan. Kurang dari 24 jam setelah laporan penculikan diterima, pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah hotel murah di Kuang, dekat Sungai Buloh.
Kepala Departemen Pengaduan dan Layanan Publik MCA, Datuk Seri Michael Chong, mengungkapkan bahwa pria tersebut sebelumnya telah memiliki utang sebesar RM45.000 yang dilunasi ayahnya pada awal Mei. Namun, pada akhir Juni, ia kembali meminjam dari rentenir hingga mencapai sekitar RM40.000. Keluarga tidak mengetahui hal ini hingga sang ibu menerima telepon dari ponsel anaknya pada 25 Juli. Seorang pengirim yang mengaku sebagai rentenir menuntut uang tebusan sebesar RM30.000.
Ayah korban kemudian berhasil menghubungi sang anak, yang mengaku diculik, diancam dengan pisau, dan akan dibunuh jika tebusan tidak dibayar. Keluarga pun melapor ke polisi dan dirujuk ke markas distrik Selayang. Saat di kantor polisi, sang ayah terus menerima telepon dari para penculik palsu. Atas saran polisi, ia meminta bukti bahwa anaknya masih hidup. Tak lama kemudian, sebuah foto dikirim—namun polisi segera curiga karena sudut pengambilan gambar dan ekspresi wajah korban justru seperti orang yang sengaja berpose.
Pelacakan ponsel membawa polisi ke sebuah hotel murah tempat pria itu bersembunyi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa rentenir yang membimbingnya untuk merekayasa penculikan guna menekan orang tuanya membayar utang. Chong menambahkan bahwa pelaku telah didakwa berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 417 KUHP tentang penipuan. Kasus ini menjadi pengingat betapa rentenir kerap memanfaatkan nasabah yang putus asa untuk melakukan tindakan nekat.
Sang ayah, yang menolak disebutkan namanya, mengaku sangat kecewa. “Saya tidak akan membantu anak saya lagi. Saya juga tidak akan membayar utang apa pun kepada rentenir. Dan untuk para rentenir, jangan cari saya lagi,” ujarnya. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada polisi. Pernyataan itu mencerminkan keputusasaan orang tua yang telah berkali-kali menjadi ‘jaring pengaman’ finansial anaknya.
Di Indonesia, praktik rentenir ilegal juga marak dan kerap menjerat masyarakat kelas menengah ke bawah. Kasus serupa—di mana debitur nekat merekayasa kejahatan untuk menekan keluarga—pernah terjadi di beberapa daerah. Otoritas Indonesia pun terus mengimbau masyarakat untuk tidak meminjam dari rentenir dan melaporkan praktik pemerasan. Namun, tanpa akses keuangan formal yang memadai, banyak yang terpaksa mengambil risiko. Ke depan, pertanyaannya adalah: bagaimana sistem perlindungan konsumen dan literasi keuangan bisa mencegah tragedi serupa?



