Kalah di Pengadilan Tinggi, Upaya Deregistrasi Lima Partai Politik Nigeria Gagal
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Banding Abuja membatalkan putusan pengadilan rendah yang memerintahkan INEC mencabut registrasi ADC dan empat partai lain.
- Panel hakim menilai pengadilan rendah tidak memiliki yurisdiksi dan mengabaikan bukti kemenangan partai di pemilu sebelumnya.
- Putusan ini mengukuhkan status lima partai sebagai peserta pemilu 2027, meskipun tekanan hukum dari mantan legislator terus berlanjut.

Pengadilan Banding Abuja pada Selasa (16/7) membatalkan putusan Pengadilan Federal yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Independen Nigeria (INEC) untuk mencabut registrasi lima partai politik. Keputusan ini memulihkan status African Democratic Congress (ADC), Action Peoples Party (APP), Action Alliance (AA), Accord Party (AP), dan Zenith Labour Party (ZLP) sebagai partai yang sah.
Panel tiga hakim yang dipimpin oleh Justice Abba Mohammed menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Justice Peter Lifu pada 15 Juni lalu bersifat batal demi hukum. Menurut pengadilan banding, pengadilan rendah telah salah dalam mengasumsikan yurisdiksi atas gugatan yang diajukan oleh National Forum of Former Legislators (NFFL), sebuah entitas yang tidak memiliki kapasitas hukum sebagai badan hukum.
Dalam pertimbangannya, pengadilan banding menegaskan bahwa tidak ada gugatan sah yang dapat mendasari perintah deregistrasi tersebut. Hakim juga mencatat bahwa pengadilan rendah gagal mengevaluasi bukti bahwa partai-partai tersebut telah memenangkan kursi di berbagai tingkatan pemilu sebelumnya. Lebih penting lagi, Justice Lifu dinyatakan telah melanggar hierarki peradilan dengan melanjutkan persidangan meskipun telah ada perintah pengadilan banding pada 22 Mei untuk menunda proses hingga banding diputuskan.
Tindakan Justice Lifu disebut sebagai "bentuk ketidaktaatan yudisial" dan "kenakalan yudisial" oleh panel banding, mengutip putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Pengadilan banding juga menjatuhkan biaya perkara terhadap NFFL, yang digugat sebagai pihak yang mengajukan kasus tanpa dasar yang kuat.
Kasus ini bermula dari gugatan NFFL yang menuntut INEC mencabut registrasi partai-partai yang dianggap gagal memenuhi ambang batas elektoral sebagaimana diatur dalam Pasal 225A Konstitusi 1999 (amandemen) dan Undang-Undang Pemilu 2022. Aturan tersebut mensyaratkan partai untuk meraih setidaknya 25% suara di satu negara bagian dalam pemilihan presiden, atau memenangkan setidaknya satu kursi di tingkat nasional, negara bagian, atau pemerintah daerah. NFFL berargumen bahwa kelima partai tersebut tidak memenuhi kriteria itu dalam Pemilu 2023 dan pemilu sela yang digelar INEC.
Menariknya, Jaksa Agung Nigeria, Prince Lateef Fagbemi, yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini, justru mendukung argumen NFFL. Ia menyatakan bahwa mempertahankan partai-partai yang tidak memenuhi syarat konstitusi akan merusak integritas sistem pemilu. Namun, pengadilan banding memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena alasan prosedural, bukan karena substansi.
Keputusan ini memberikan kelegaan bagi kelima partai yang kini dapat kembali fokus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2027. Meskipun demikian, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan INEC terhadap kinerja partai politik tetap mengemuka. Apakah regulator pemilu Nigeria akan memperketat kriteria registrasi di masa depan, atau justru membiarkan partai-partai kecil tetap eksis meskipun minim dukungan elektoral? Jawabannya akan menentukan dinamika demokrasi Nigeria ke depan.



