Jerman Beri Wewenang Baru ke Bafin untuk Awasi Penggunaan AI di Sektor Keuangan
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Jasa Keuangan Jerman (Bafin) resmi mendapat kewenangan mengawasi penerapan kecerdasan buatan di bank dan perusahaan asuransi, termasuk menjatuhkan denda.
- Langkah ini bertujuan melindungi hak fundamental warga, seperti akses adil ke layanan keuangan dan pencegahan diskriminasi akibat AI.
- Bagi Indonesia, regulasi ini menjadi referensi penting bagi OJK dalam merancang aturan serupa di tengah maraknya adopsi AI oleh fintech dan perbankan.

Otoritas pengawas keuangan Jerman, Bafin, mulai Rabu (29/7) resmi mengawasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di bank dan perusahaan asuransi menyusul perluasan wewenang yang diberikan oleh parlemen. Langkah ini menjadikan Jerman sebagai salah satu negara pertama yang secara spesifik mengatur AI di sektor jasa keuangan melalui pengawasan langsung.
Berdasarkan undang-undang yang mulai berlaku hari itu, Bafin tidak hanya berhak memantau kepatuhan institusi finansial terhadap aturan transparansi—misalnya saat menggunakan chatbot untuk melayani nasabah—tetapi juga sistem AI berisiko tinggi seperti algoritma penilaian kelayakan kredit. Pengawas dapat mengenakan denda bagi pelanggar, terutama jika ditemukan praktik yang melanggar hak fundamental warga negara.
Presiden Bafin Mark Branson menegaskan bahwa publik harus percaya bahwa hak-hak dasar mereka terlindungi ketika AI dimanfaatkan oleh industri keuangan. “Bafin akan memastikan, misalnya, setiap orang mendapat akses yang adil terhadap layanan finansial dan tidak ada yang didiskriminasi karena AI,” ujar Branson dalam pernyataan resmi. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran global tentang potensi bias algoritma yang dapat merugikan kelompok rentan.
Perluasan kewenangan Bafin mencakup tiga area utama: larangan pengumpulan dan analisis data sensitif yang dapat menyebabkan kerugian tidak adil bagi individu, kewajiban transparansi dalam interaksi dengan chatbot, serta pengawasan atas sistem AI yang digunakan untuk menentukan kelayakan kredit atau premi asuransi. Dengan kata lain, bank dan asuransi di Jerman kini harus memastikan setiap model AI yang mereka gunakan telah diuji dampaknya terhadap kesetaraan akses.
Bagi Indonesia, langkah Jerman ini patut dicermati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong penggunaan AI di sektor fintech dan perbankan, seperti layaknya chatbot untuk layanan nasabah dan sistem credit scoring. Namun, belum ada aturan spesifik yang mengawasi potensi diskriminasi atau bias algoritma. Regulasi Bafin dapat menjadi contoh bagaimana menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. Apalagi, OJK sendiri tengah menyusun peta jalan digitalisasi sektor keuangan yang salah satu pilarnya adalah tata kelola AI yang bertanggung jawab.
Pakar kebijakan digital dari Universitas Indonesia, mendukung langkah serupa. “Indonesia perlu segera memiliki kerangka regulasi AI di sektor keuangan untuk mencegah kerugian konsumen akibat algoritma yang tidak transparan,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan aturan harus disertai dengan kesiapan infrastruktur pengawasan dan sumber daya manusia yang mumpuni.
Ke depan, tantangan terbesar Bafin adalah memastikan kepatuhan bank dan asuransi tanpa menghambat inovasi. Sementara itu, negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan mengamati efektivitas model pengawasan Jerman sebelum merancang aturan serupa. Pertanyaan yang mengemuka: mampukah regulator Indonesia mengikuti jejak Jerman dalam mengawasi AI di sektor keuangan tanpa mengorbankan daya saing industri?



