KPK Panggil Delapan Saksi Baru, Usut Tradisi Pemerasan Bupati Sukoharjo Nonaktif
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan orang, termasuk Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo dan sejumlah kepala dinas, untuk diperiksa di Polresta Surakarta.
- Etik Suryani diduga melanjutkan praktik pemerasan yang dirintis suaminya, Wardoyo Wijaya, dengan meminta setoran dari upah pungut BPKAD dan perangkat daerah.
- Total uang yang diterima Etik mencapai Rp4,13 miliar; kasus ini merupakan operasi tangkap tangan ke-16 KPK sepanjang 2026 dan membuka peluang pemeriksaan terhadap suami tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani. Langkah ini menandai babak baru pengusutan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung secara turun-temurun di lingkungan pemkab setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, delapan saksi dijadwalkan diperiksa di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (22/7/2026). Mereka terdiri dari Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Suprapto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Santoso, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Susetyo. Selain itu, KPK juga memanggil ajudan bupati periode 2019-2020 berinisial DS, staf ahli bupati FS, dan seorang pihak swasta ET.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026. Etik Suryani bersama 17 orang lainnya diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-16 sepanjang tahun ini. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Etik, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dugaan pemerasan.
KPK secara spesifik menduga Etik melanjutkan "tradisi" yang telah dirintis oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, yang juga mantan Bupati Sukoharjo. Modusnya, meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD dan meminta setoran rutin dari setiap perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo. Praktik ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak era Wardoyo dan diteruskan oleh Etik tanpa perubahan signifikan.
Sejak OTT tersebut, KPK telah menggeledah sembilan lokasi selama dua hari berturut-turut untuk mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan dilakukan di kantor dinas dan kediaman pribadi para tersangka. KPK juga membuka peluang memeriksa Wardoyo Wijaya, suami Etik, untuk mendalami aliran dana dan keterlibatannya dalam skema pemerasan yang diduga telah berjalan lebih dari satu dekade.
Langkah KPK selanjutnya akan menentukan apakah praktik serupa masih terjadi di daerah lain. Dengan pemanggilan saksi-saksi kunci—termasuk Plt Bupati yang kini menjabat sementara—publik menanti apakah pengungkapan kasus ini akan membongkar jaringan yang lebih luas ataukah hanya berhenti pada individu tertentu. Satu pertanyaan mengemuka: sejauh mana sistem pengawasan internal pemkab dapat mencegah terulangnya pola korupsi yang diwariskan dari satu kepala daerah ke kepala daerah berikutnya?



