Bupati Pemalang Dicokok KPK: Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi yang mengungkap dugaan penerimaan suap terkait proyek daerah dan praktik jual beli posisi di lingkungan Pemkab Pemalang.
- Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 21 orang dari tiga kota berbeda dan menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar, serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara.
- KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka, sementara tim penyidik masih merampungkan konstruksi perkara dan pasal yang akan diterapkan.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu (26/1/2026) di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Operasi ini menandai OTT ke-18 yang dilakukan KPK pada tahun 2026 dan langsung menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang masih menjabat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap yang berasal dari proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, KPK juga mendapati indikasi kuat praktik jual beli jabatan yang melibatkan sang bupati. "Terdapat aliran uang dari sejumlah kontraktor dan pejabat yang ingin menduduki posisi tertentu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK masih terus merampungkan konstruksi perkara. Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa pasal, termasuk dugaan penyuapan dan pemerasan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami belum memutuskan apakah akan menjerat dengan pasal suap aktif atau pasal pemerasan. Semua bukti masih dikaji," jelasnya. Sementara itu, batas waktu penentuan status hukum para tersangka hanya 1x24 jam sejak penangkapan, sesuai KUHAP.
"Operasi ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah masih membudaya, terutama menjelang pergantian jabatan. Jual beli jabatan adalah akar masalah yang memperlemah birokrasi," kata seorang analis politik dari Universitas Indonesia yang enggan disebut namanya.
Bagi publik Indonesia, penangkapan ini kembali menegaskan bahwa sektor pemerintahan daerah rawan penyimpangan. KPK mencatat lebih dari separuh OTT dalam beberapa tahun terakhir menjerat kepala daerah atau pejabat eselon dua di lingkungan pemda. Praktik jual beli jabatan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik karena pejabat yang terpilih lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa besar efek jera yang dihasilkan oleh OTT ini. Apakah KPK akan mampu mengungkap jaringan yang lebih luas di Pemalang, termasuk pihak swasta dan birokrat senior yang mungkin turut menerima aliran dana? Masyarakat tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan, sehingga praktik serupa tidak kembali terulang di daerah lain.



