RUU Kehutanan Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat, Koalisi Sulawesi-Papua Desak Perubahan
Baca dalam 60 detik
- Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendesak RUU Kehutanan menjadikan pengakuan hak masyarakat adat sebagai dasar utama kebijakan pengelolaan hutan.
- Pergeseran orientasi hutan dari pelestarian ke investasi, perdagangan karbon, dan infrastruktur dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat di Sulawesi dan Papua.
- Koalisi menuntut prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan perlindungan pembela lingkungan diintegrasikan dalam RUU yang tengah dibahas DPR.

Koalisi Kehutanan yang mewakili kawasan Sulawesi dan Papua mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kehutanan yang tengah dirumuskan pemerintah dan DPR menjadikan pengakuan hak masyarakat adat sebagai fondasi kebijakan, bukan sekadar pelengkapโmenyoroti risiko tergusurnya komunitas lokal di tengah derasnya arus investasi hijau dan infrastruktur.
Dalam konsolidasi di Makassar, Rabu lalu, Grahat Nagara dari Koalisi Riset Kehutanan mengingatkan bahwa arah kebijakan kehutanan telah berubah drastis. Hutan tidak lagi dipandang semata sebagai kawasan lindung atau sumber kayu, melainkan sebagai lahan strategis bagi investasi, perdagangan karbon, transisi energi, dan pembangunan infrastruktur. "Perubahan ini harus diimbangi dengan perlindungan hak masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hutan," ujarnya.
Menurut Grahat, pengalaman di Sulawesi dan Papua menunjukkan tingginya konflik tenurial, lambatnya pengakuan wilayah adat, serta masuknya investasi yang kerap mengabaikan ruang hidup masyarakat hukum adat. Situasi ini diperparah oleh minimnya partisipasi publik dalam perencanaan tata kelola hutan. Koalisi menilai RUU Kehutanan yang saat ini dibahas masih belum memberikan jaminan yang memadai bagi hak-hak komunal.
Arnold dari Panah Papua menambahkan bahwa keberlanjutan hutan tidak akan tercapai jika hak masyarakat atas ruang hidup masih diperlakukan sebagai persoalan administratif belaka. "Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator investasi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak komunal," tegasnya. Ia menyoroti bahwa di Papua, pengakuan hutan adat seringkali terhambat oleh tumpang tindih regulasi dan kepentingan ekonomi.
Implikasi dari desakan ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga pada iklim investasi di Indonesia. Investor yang ingin masuk ke sektor kehutanan, termasuk perdagangan karbon, membutuhkan kepastian hukum atas lahan. Tanpa kejelasan hak masyarakat adat, risiko sengketa lahan justru akan menghambat investasi jangka panjang. Pemerintah pun dihadapkan pada dilema antara menarik investasi dan menjaga harmoni sosial.
Ke depan, DPR dan pemerintah memiliki kesempatan untuk membuktikan komitmen terhadap keadilan tenurial dengan mengakomodasi masukan koalisi. Akankah RUU Kehutanan yang baru lahir menjadi instrumen yang benar-benar melindungi hak masyarakat adat, atau justru menjadi alat legitimasi penguasaan lahan oleh korporasi?



