Gelombang PHK 32.389 Orang dalam Enam Bulan: Pemerintah Akui Sulit Dihindari, Serikat Desak Intervensi
Baca dalam 60 detik
- Indonesia mencatat 32.389 PHK pada semester pertama tahun ini, dengan Jawa Barat menyumbang hampir seperlima dari total, sementara angka sebenarnya diduga lebih besar.
- Pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan menyiapkan 50.000 tempat pelatihan, namun serikat buruh dan pengamat menilai diperlukan reformasi struktural untuk menekan angka PHK.
- Tanpa perbaikan iklim usaha yang signifikan, gelombang PHK berpotensi terus berlanjut dan menggerus daya saing industri padat karya di Indonesia.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meluas di Indonesia memicu desakan dari serikat pekerja dan para pengamat agar pemerintah segera mengambil langkah intervensi kebijakan dan reformasi ekonomi yang lebih mendasar. Situasi ini diperparah oleh tekanan ekonomi global yang tak kunjung mereda, membuat pemerintah sendiri mengakui bahwa PHK sulit dihindari.
Berdasarkan data platform Satu Data Kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena PHK pada paruh pertama tahun ini. Hampir seperlima dari jumlah tersebut terjadi di Jawa Barat, dan selama empat bulan pertama, angka PHK bulanan konsisten melampaui 5.000 orang. Namun, angka tersebut hanya mencakup pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga serikat buruh meyakini jumlah riilnya lebih tinggi.
Menghadapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK pada bulan Mei lalu. Satgas ini diharapkan mampu mengantisipasi gelombang PHK yang lebih besar dan menyusun langkah-langkah jangka pendek. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai stafsus presiden bidang ketenagakerjaan, menekankan bahwa upaya utama adalah menyelamatkan perusahaan agar tidak sampai melakukan PHK massal. "Jika perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Jika perlu intervensi kebijakan, negara harus turun tangan. Bisnis harus bisa terus beroperasi, sementara pekerja juga harus dilindungi dari PHK," ujarnya dalam siaran pers, Rabu lalu.
Sebagai alternatif sebelum PHK massal dilakukan, pemerintah dan serikat buruh akan menjajaki opsi seperti pengurangan jam kerja, efisiensi operasional yang disepakati bersama, intervensi kebijakan untuk menekan biaya energi dan bahan baku, serta dirumahkan sementara. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui bahwa PHK sulit dihindari di tengah tekanan global, namun perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja. Kementerian juga menyiapkan program pelatihan ulang bagi pekerja terdampak dengan sekitar 50.000 tempat pelatihan tahun ini. "Tidak hanya Indonesia. Negara lain, termasuk China dan Amerika Serikat, juga mengalami tantangan serupa," kata Afriansyah, menambahkan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kelangsungan usaha demi iklim investasi yang kondusif.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan berbeda. Ia berargumen bahwa PHK adalah fenomena normal dalam ekonomi yang kompetitif, dan indikator yang lebih penting adalah apakah penciptaan lapangan kerja baru masih lebih besar daripada jumlah PHK. "Kami akan terus memantau situasi. Itulah sebabnya pemerintah mengucurkan berbagai stimulus ekonomi untuk mempercepat pertumbuhan. Jika pertumbuhan ekonomi melambat, PHK akan melebihi penciptaan perusahaan dan lapangan kerja baru," ujarnya Selasa lalu.
Peneliti CSIS Deni Friawan menilai bahwa intervensi cepat memang diperlukan untuk mencegah perusahaan ambruk, tetapi pencegahan PHK yang berkelanjutan bergantung pada penciptaan lingkungan bisnis yang lebih terprediksi dan kompetitif. Ia merekomendasikan strategi berlapis: dalam jangka pendek, Satgas Mitigasi PHK harus responsif terhadap perusahaan yang kesulitan; dalam tiga hingga dua belas bulan ke depan, hambatan struktural yang sudah lama dialami industri harus diselesaikan; dan ke depan, perlu dibangun sistem peringatan dini yang memantau penurunan utilisasi industri, melemahnya pesanan ekspor, serta penundaan investasi.
Deni juga mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan regulasi lintas kementerian secara berkala guna mengukur dampak kumulatif terhadap daya saing industri. Ia memperingatkan bahwa kebijakan seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), hilirisasi, dan aturan perdagangan yang tampaknya baik secara individu bisa bersama-sama menaikkan biaya produksi dan menimbulkan ketidakpastian. Selain itu, Indonesia bisa mempertimbangkan pembentukan badan independen serupa komisi produktivitas di Australia untuk mengevaluasi dampak kebijakan terhadap investasi. "Tujuan utamanya bukan hanya mencegah PHK, tetapi memulihkan kepercayaan bahwa Indonesia tetap menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi dan berkembang," ujarnya. Keberhasilan kebijakan, menurut Deni, seharusnya diukur dari apakah perusahaan kembali berinvestasi, memperluas kapasitas, dan merekrut pekerja, bukan sekadar dari jumlah PHK yang dicegah.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah langkah-langkah jangka pendek dan reformasi struktural mampu membalikkan tren PHK, atau justru tekanan global akan semakin memperlebar jurang antara penciptaan lapangan kerja dan pemutusan hubungan kerja?


