RM300 Miliar per Tahun: Kedah Siap Gugat Sewa Penang ke Mahkamah
Baca dalam 60 detik
- Kedah mengklaim memiliki dokumen historis dan dasar konstitusional untuk menuntut kenaikan pembayaran tahunan Penang dari RM10 juta menjadi RM300 juta.
- Menteri Besar Sanusi menegaskan tuntutan itu bukan uang gratis, melainkan hak berdasarkan Pasal 167 Konstitusi Federal yang mengatur kewajiban pra-kemerdekaan.
- Langkah hukum, rujukan ke Majelis Raja-Raja, atau negosiasi dengan Putrajaya akan diambil setelah situasi politik dinilai lebih netral.

Pemerintah Negeri Kedah telah mematangkan landasan hukum dan dokumen sejarah untuk menuntut peninjauan ulang pembayaran sewa tahunan Pulau Pinang kepada pemerintah federal, dengan target nilai RM300 miliar per tahun. Menteri Besar Kedah, Datuk Seri Muhammad Sanusi Md Nor, mengumumkan hal ini dalam siniar langsung Kedah Online, Selasa (28/7).
Menurut Sanusi, pihaknya akan membawa perkara ini ke pengadilan, merujuknya ke Majelis Raja-Raja, atau memulai negosiasi formal dengan Putrajaya. Namun, ia mengakui bahwa langkah tersebut ditunda hingga "situasi yang lebih netral" tercipta, karena ia khawatir pemerintah federal saat ini akan mengabaikan temuan mereka demi mempertahankan status quo Pulau Pinang dalam federasi.
Sanusi menekankan bahwa pembayaran sewa adalah hak yang sah, bukan "uang gratis", sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Konstitusi Federal yang mengatur kewajiban prapenjajahan. Ia menyoroti bahwa pembayaran tahunan yang dimulai dari RM10.000 itu baru dinaikkan menjadi RM10 juta pada masa pemerintahan Tun Dr Mahathir Mohamad (Pakatan Harapan) dan belum pernah direvisi lagi meski hampir 70 tahun berlalu sejak kemerdekaan.
Dalam pernyataannya, Sanusi mengkritik pendahulunya yang berasal dari partai yang sama dengan perdana menteri. "Sebelumnya, Menteri Besar dan Perdana Menteri berasal dari partai yang sama, mungkin mereka takut kehilangan posisi jika bersuara. Saya dari partai yang berbeda, jadi saya bisa bicara atas nama negeri saya," ujarnya. Ia juga mengklaim bahwa penelitian terhadap catatan berusia 200 tahun mengungkapkan bahwa Inggris telah menipu Sultan Kedah dan tidak pernah memiliki hak kepemilikan yang sah atas Pulau Pinang sebelum menyerahkannya. "Inggris tidak memiliki Pulau Pinang. Bagaimana mungkin seseorang tanpa hak kepemilikan bisa menyerahkannya kepada pihak lain hingga menjadi negeri seperti sekarang? Jika benar ini sewa, bayarlah harga yang pantas," tegas Sanusi.
Sebelumnya, Sanusi telah mengusulkan angka RM300 juta kepada mantan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin ketika Perikatan Nasional berkuasa. Kini, dengan dokumen yang telah lengkap dan disetujui Dewan Eksekutif Negeri, Kedah siap melangkah ke tahap berikutnya. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana reaksi Putrajaya dan apakah tuntutan ini akan membuka kembali luka historis antarnegara bagian di Malaysia? Langkah Sanusi juga menjadi ujian bagi federalisme Malaysia, di mana negara bagian dengan sumber daya historis bisa menggugat pusat demi keadilan fiskal yang lebih setara.



