Regulasi Bisnis dan HAM Segera Diharmonisasi, Pemerintah Targetkan Sosialisasi 2026
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menyusun Perpres tentang Bisnis dan HAM untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat terdampak aktivitas usaha.
- Regulasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor asing dan memosisikan Indonesia dalam rantai pasok global yang lebih bertanggung jawab.
- Sosialisasi kepada pelaku usaha dijadwalkan mulai 2026, dengan proyek percontohan bagi perusahaan berkaryawan di atas 2.000 orang pada 2027.

Pemerintah Indonesia tengah merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang dinilai menjadi tonggak baru dalam keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan HAM. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya menyasar kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen penilaian kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM.
Dalam acara Sinergitas Lintas Sektoral di Bandung, Selasa (28/7), Pigai menyampaikan bahwa keberhasilan dunia usaha ke depan tidak lagi semata-mata diukur dari keuntungan finansial, melainkan juga dari komitmen menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan harus dibangun di atas tata kelola yang menghormati hak pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Regulasi ini dirancang untuk mencegah pelanggaran HAM sekaligus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
Pigai menambahkan, penerapan prinsip bisnis dan HAM menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor asing serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Saat ini, rancangan Perpres tengah memasuki tahap harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden. Kementerian HAM menargetkan sosialisasi regulasi pada 2026 dan proyek percontohan pada 2027 yang akan menyasar perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 2.000 orang.
Bagi dunia usaha di Indonesia, kehadiran Perpres ini membawa konsekuensi baru. Perusahaan tidak hanya dituntut memenuhi aspek hukum bisnis, tetapi juga harus menyusun laporan kepatuhan HAM yang terukur. Langkah ini sejalan dengan tren global di mana investor mulai mensyaratkan praktik bisnis bertanggung jawab sebagai bagian dari due diligence. Di sisi lain, penguatan perlindungan hak masyarakat terdampak diharapkan mengurangi potensi konflik sosial yang kerap menghambat investasi.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Banyak pelaku usahaโterutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)โbelum sepenuhnya memahami prinsip bisnis dan HAM. Pemerintah pun didorong untuk tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan teknis dan insentif bagi perusahaan yang patuh. Akademisi dan masyarakat sipil meminta agar mekanisme pengawasan melibatkan serikat pekerja dan komunitas lokal.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah regulasi ini mampu berjalan efektif tanpa membebani iklim investasi? Jika sosialisasi dan pilot project berjalan mulus, Indonesia berpotensi menjadi pionir di Asia Tenggara dalam mengintegrasikan HAM ke dalam tata kelola bisnis. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan partisipasi multisektor, Perpres ini bisa menjadi dokumen tanpa dampak.



