Subsidi BBM Kapal Besar: Nelayan Kecil Kembali Terpinggirkan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menetapkan harga solar subsidi Rp15.000 per liter untuk kapal 30-200 GT, dengan insentif Rp3.600 per liter dari BPDP.
- Subsidi untuk kapal besar (7.899 unit) jauh lebih besar dibanding nelayan kecil (836.733 unit) yang masih kesulitan akses BBM bersubsidi.
- Pengamat khawatir kebijakan ini rawan kebocoran dan mengabaikan amanat UU Perlindungan Nelayan yang prioritas pada nelayan kecil.

Pemerintah memutuskan memberikan insentif bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp3.600 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30โ200 gros ton (GT), sebuah langkah yang dinilai organisasi nelayan dan pengamat justru mengabaikan kebutuhan nelayan kecil yang jumlahnya jauh lebih besar. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada Senin (13/7/26), dengan harga akhir Rp15.000 per liter dari harga nonsubsidi Rp18.600 per liter.
Dana insentif tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan untuk tahap awal dialokasikan kuota 400.000 ton atau 400 juta liter selama enam bulan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjamin penyaluran akan tepat sasaran dengan mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian dan mengaktifkan sistem pemantauan kapal. KKP memperkirakan kebutuhan BBM untuk 6.712 kapal di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia mencapai 399 juta liter hingga akhir 2026.
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menilai jumlah subsidi untuk kapal besar sangat timpang dibandingkan alokasi untuk nelayan kecil. "Persoalan tata kelola BBM bersubsidi untuk nelayan di bawah 30 GT jauh lebih urgen," ujarnya, Sabtu (18/7/26). Ia mencontohkan nelayan kecil masih kesulitan mengakses BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter karena syarat surat rekomendasi dan minimnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda memperingatkan potensi kebocoran besar dalam program ini. Menurutnya, BBM solar merupakan komponen biaya operasional tertinggi bagi kapal industri, sehingga insentif memang diperlukan. Namun, ia khawatir subsidi bisa dinikmati kapal di atas 200 GT atau bahkan dialihkan ke kendaraan darat. "Pengawasan harus ketat, terutama oleh penegak hukum," katanya, Sabtu (25/7/26). Huda juga mendorong pemerintah memprioritaskan nelayan kecil dalam alokasi subsidi dari APBN, dan jika perlu merealokasi dana program Makan Bergizi Gratis.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam kebijakan ini sebagai bukti keberpihakan pemerintah pada usaha besar. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyebutkan bahwa jumlah kapal di bawah 30 GT mencapai 836.733 unit, jauh lebih besar dari kapal besar yang hanya 7.899 unit. "Presiden lebih mementingkan bisnis besar dan memberikan subsidi prioritas kepada nelayan besar, alih-alih nelayan kecil," tegasnya dalam keterangan Jumat (17/7/26). Kiara mengingatkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan justru mewajibkan negara fokus pada nelayan kecil.
Ke depan, persoalan distribusi dan pengawasan menjadi kunci. Tanpa perbaikan akses SPBN di seluruh kawasan pesisir dan data penerima yang akurat, subsidi untuk nelayan kecil akan tetap sulit dijangkau. Sementara itu, insentif untuk kapal besar berpotensi menimbulkan moral hazard jika tidak diawasi ketat. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyelaraskan kepentingan industri dengan kewajiban melindungi nelayan tradisional?



