DPR Panggil Mendagri dan Kepala Daerah Saat Reses, Bahas Darurat Fiskal 39 Kabupaten/Kota
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR mengundang Mendagri dan seluruh kepala daerah dalam rapat dengar pendapat pada 30 Juli 2025, menyusul temuan 39 daerah yang kesulitan membayar gaji ASN dan P3K.
- Reformulasi transfer ke daerah (TKD) menjadi agenda utama, dengan rencana relaksasi kebijakan bagi daerah berfiskal rendah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Langkah ini diyakini akan memperkuat hubungan pusat-daerah dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.

Komisi II DPR RI memanfaatkan masa reses untuk menggelar rapat darurat fiskal daerah dengan mengundang Menteri Dalam Negeri serta seluruh kepala daerah se-Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah ditemukan sekitar 39 kabupaten/kota yang nyaris gagal membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), menuntut reformulasi kebijakan transfer ke daerah (TKD).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) tersebut telah mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR. Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah klasterisasi daerah berdasarkan urgensi fiskalโdari yang sangat membutuhkan relaksasi hingga yang sudah mandiri. โDaerah dengan kategori sangat urgen dan urgen memerlukan keringanan kebijakan TKD,โ ujarnya di Jakarta, Rabu (29/7).
Selain klasterisasi, DPR juga akan menyusun skema baru transfer ke daerah yang lebih adil. Rifqinizamy menyebutkan bahwa reformulasi meliputi penyesuaian upah pungut, pajak dan retribusi daerah, serta instrumen lain yang dapat menggairahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, jika ekonomi daerah bergerak, kontribusinya terhadap pertumbuhan nasional akan signifikan.
Kebutuhan mendesak di 39 daerah itu menjadi sorotan utama. Rifqinizamy mengungkapkan bahwa setelah melalui berbagai simulasi, daerah-daerah tersebut mau tidak mau harus mendapat perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). โApakah model perbantuannya berupa penambahan TKD, perluasan dana alokasi umum untuk gaji P3K, atau bentuk lain, akan kami formulasikan bersama,โ katanya.
Rapat ini juga dimaksudkan untuk memastikan hubungan pusat dan daerah tetap harmonis di tengah tekanan global. Rifqinizamy menekankan bahwa kegiatan pemerintahan harus berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. Dengan relaksasi fiskal, daerah diharapkan lebih leluasa mengelola anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa reformulasi TKD tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menciptakan kemandirian fiskal daerah. Apakah kebijakan ini akan cukup untuk menyelamatkan 39 daerah dari krisis gaji, atau justru memperlebar ketimpangan antardaerah? Jawabannya akan bergantung pada komitmen pusat dan daerah dalam mengeksekusi paket kebijakan yang akan dirumuskan pada Kamis mendatang.



