Premanisme di Surabaya: Saat Intimidasi Menggerus Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat hukum membentuk Satgas Anti-Premanisme untuk menindak parkir liar, pungutan ilegal, dan penyerobotan aset yang meresahkan warga.
- Kasus penguasaan paksa ruko di Ngagel Rejo menjadi contoh bagaimana premanisme mengancam kepastian hukum dan dapat menghambat aktivitas ekonomi serta investasi.
- Keberhasilan pemberantasan premanisme tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat agar tidak terjadi pembiaran yang memperkuat praktik ilegal.

Premanisme di Surabaya tak lagi sekadar parkir liar atau pungutan sembarangan, melainkan telah merambah ke penguasaan aset secara paksa, mengancam kepastian hukum dan menekan iklim investasi di kota metropolitan Jawa Timur itu.
Fenomena ini berawal dari hal-hal yang dianggap sepele: seorang pemilik toko enggan buka lebih pagi karena takut didatangi kelompok tertentu, pedagang kaki lima terpaksa membayar pungutan di luar ketentuan, dan pengendara memilih membayar parkir meski tahu lokasi itu gratis. Rasa takut itu perlahan menjelma menjadi kebiasaan, dan kebiasaan itu melahirkan pembiaran.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum membentuk Satgas Anti-Premanisme dan menggencarkan operasi penertiban. Langkah ini tidak hanya menyasar praktik parkir liar, tetapi juga dugaan penyerobotan aset, pungutan liar, serta berbagai bentuk intimidasi yang mengganggu ketertiban umum.
Kasus dugaan penyerobotan ruko di kawasan Ngagel Rejo menjadi titik kritis. Sengketa kepemilikan aset yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum berubah menjadi aksi penguasaan paksa dengan melibatkan kelompok orang. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan tidak boleh ada penyelesaian melalui kekerasan dan menyerahkan penanganan ke aparat penegak hukum.
Peristiwa ini mengungkap persoalan yang lebih besar: kepastian hukum menjadi taruhan. Ketika seseorang yang telah memperoleh aset secara sah masih menghadapi intimidasi, muncul pertanyaan serius tentang seberapa aman investasi dan aktivitas ekonomi dapat berlangsung. Bagi Indonesia, ini menjadi peringatan bahwa premanisme yang dibiarkan akan menggerus kepercayaan pelaku usaha dan investor.
โPremanisme merupakan persoalan yang terus beradaptasi mengikuti perubahan sosial dan ekonomi. Pengawasan harus tetap berjalan, koordinasi antarinstansi perlu dipertahankan, dan masyarakat harus terus dilibatkan sebagai mitra,โ ujar pejabat pemkot setempat.
Pakar hukum dan tata kota menilai bahwa pemberantasan premanisme tidak bisa hanya mengandalkan operasi aparat. Masyarakat harus berani melaporkan intimidasi dan tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal. Pembiaran, menurut mereka, hanya akan memperkuat posisi preman dan melemahkan wibawa hukum.
Ke depan, efektivitas Satgas Anti-Premanisme Surabaya akan diuji oleh konsistensi penindakan dan keberanian warga untuk melawan rasa takut. Pertanyaan yang tersisa: apakah langkah ini cukup untuk mengembalikan rasa aman di ruang publik dan menjamin kepastian hukum bagi investasi?



