OTT ke-18 KPK: Bupati Pemalang Terjaring, Peringatan Setahun Lalu Tak Digubris
Baca dalam 60 detik
- KPK mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan kedelapan belas sepanjang 2026, yang menambah panjang daftar kepala daerah tersangkut korupsi.
- Setahun sebelumnya, KPK telah menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang—penganggaran, pengadaan, dan SDM—namun peringatan itu tampaknya tidak membuahkan hasil.
- Tren OTT yang terus berlanjut mengindikasikan bahwa upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah belum berjalan efektif, dengan lebih dari separuh operasi tahun ini menyasar bupati atau wali kota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan operasi tangkap tangan (OTT) kedelapan belas sepanjang 2026 dengan menyergap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Rabu (29/7) di Jakarta. Penangkapan ini menjadi yang terbaru dari rentetan OTT yang hampir setiap bulan terjadi, sekaligus membuktikan bahwa peringatan lembaga antirasuah terhadap Pemkab Pemalang setahun lalu tak mampu mencegah praktik haram tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu tanpa merinci lokasi dan barang bukti. KPK memiliki waktu 1×24 jam—sesuai KUHAP—untuk menentukan status hukum bupati yang sebelumnya sempat mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, KPK sudah memetakan tiga titik rawan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang: penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia. Anom saat itu berjanji akan melakukan pembenahan dan belajar dari kasus pendahulunya, Mukti Agung Wibowo, yang juga terjaring OTT pada periode sebelumnya.
Penangkapan ini melengkapi daftar panjang OTT KPK yang sepanjang tahun 2026 nyaris tidak pernah absen. Januari dimulai dengan OTT di Direktorat Jenderal Pajak yang menyeret delapan orang, disusul Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Februari menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin dan mantan direktur Ditjen Bea Cukai. Maret menjadi bulan paling sibuk dengan tiga bupati—Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap—tertangkap saat Ramadhan. April menambah Bupati Tulungagung, lalu Juni menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, dan ASN BPK. Juli sendiri sudah mencatat empat OTT sebelum yang terbaru ini: Bupati Langkat, Sukoharjo, Lombok Barat, dan kini Pemalang.
Tingginya frekuensi OTT tahun ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pencegahan korupsi di daerah. KPK sudah memiliki sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dan kerap mengundang kepala daerah untuk pembekalan, namun praktiknya masih banyak yang bandel. Anom Widiyantoro, misalnya, sudah mendapat peringatan dini lewat rapat koordinasi, tetapi tetap harus berurusan dengan hukum. Hal ini menandakan bahwa komitmen pembenahan yang disampaikan di atas kertas belum terealisasi di lapangan.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan memperluas penyidikan ke pihak lain di Pemkab Pemalang, termasuk kemungkinan adanya jaringan suap yang melibatkan pejabat eselon dua atau mitra pengadaan. Jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin pasal pembiaran atau sistemik akan dikenakan untuk menjerat lebih dari sekadar eksekutif daerah. Akankah pencegahan korupsi berbasis data akhirnya menjadi prioritas nyata, atau OTT tetap menjadi alat utama penindakan?



