Samsat Keliling Buka di 14 Titik Hari Ini: Simak Lokasi dan Syaratnya
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya mengoperasikan 14 titik layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Rabu, 21 Mei 2025.
- Layanan terbatas untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan; pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor harus di kantor Samsat.
- Alternatif digital melalui aplikasi SIGNAL tersedia secara nasional, tetapi tidak dapat digunakan jika terdapat tunggakan lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Rabu ini, guna memudahkan warga memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus mendatangi kantor pusat.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai bergerak ini beroperasi pada jam kerja, sebagian besar mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, beberapa titik seperti Jakarta Selatan, Ciputat, dan Kabupaten Bekasi memiliki jam layanan yang lebih pendek atau berbeda.
Layanan Samsat Keliling ini menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis transaksi dapat diselesaikan di gerai keliling. Pembayaran pajak lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Selain mendatangi lokasi fisik, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang telah tersedia di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, pembayaran PKB dapat dilakukan secara daring, dan STNK baru akan dikirimkan ke alamat pemohon. Namun, fitur tersebut tidak dapat digunakan oleh mereka yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam kondisi tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan menyelesaikan pembayaran secara langsung di kantor Samsat.
Bagi warga yang hendak membayar pajak hari ini, sebaiknya mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. KTP asli, BPKB, dan STNK masing-masing perlu difotokopi. Tanpa kelengkapan tersebut, petugas berhak menolak pelayanan. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan data kendaraan dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Menurut catatan Polda Metro Jaya, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih perlu ditingkatkan. Layanan keliling ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang terkendala jarak atau waktu.
Ke depan, integrasi antara layanan digital dan fisik menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PKB. Pertanyaannya, seberapa siap pemerintah daerah memperluas jangkauan SIGNAL dan mengedukasi masyarakat agar beralih ke pembayaran nontunai?



