Sidang MK: DPR Pastikan UU PIHU Tak Bisa Jerat Jamaah Umrah Mandiri
Baca dalam 60 detik
- DPR menegaskan pasal pidana dalam UU PIHU hanya menyasar penyelenggara umrah ilegal, bukan individu yang mengajak keluarga sendiri.
- Hakim MK meminta DPR dan pemerintah memperjelas definisi 'penyedia layanan' dan 'bertindak sebagai PPIU' dalam sidang berikutnya.
- Gugatan uji materi diajukan dosen FH Unas Bali yang khawatir pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jamaah mandiri.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dirancang untuk mengkriminalisasi jamaah yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri bersama keluarga atau kerabat. Penegasan ini disampaikan kuasa DPR, Abdullah, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/7/2026).
Pasal 115 UU PIHU yang disorot dalam gugatan hanya mengancam pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi. “Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat,” kata Abdullah dalam persidangan daring. Ia menegaskan bahwa pasal 112 dan 115 justru merupakan instrumen hukum untuk memberi efek jera pada penyelenggara ilegal sekaligus melindungi jamaah dari praktik perjalanan umrah yang tidak bertanggung jawab.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali. Ia mendalilkan bahwa Pasal 115 dan 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena bisa ditafsirkan sebagai dasar memidana masyarakat yang mengajak keluarganya berumrah mandiri. Kekhawatiran ini muncul seiring meningkatnya tren umrah mandiri di Indonesia, terutama setelah Arab Saudi melonggarkan persyaratan visa bagi jamaah perorangan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti perubahan istilah dari “perseorangan” menjadi “mandiri” dalam UU PIHU. Ia meminta DPR dan pemerintah menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan, serta menjelaskan secara rinci siapa yang dimaksud sebagai “penyedia layanan” yang menjadi syarat umrah mandiri. “Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti, termasuk dari pemerintah, karena diakses melalui sistem informasi kementerian,” ujar Enny. Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani mendorong elaborasi frasa “bertindak sebagai PPIU” agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Abdullah menambahkan bahwa pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU merupakan penguatan jaminan kebebasan beribadah sekaligus respons terhadap perubahan kebijakan Arab Saudi. Menurutnya, pasal-pasal yang digugat justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki niat untuk membatasi ruang gerak jamaah yang ingin beribadah secara mandiri.
Sidang selanjutnya akan digelar pada awal Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan resmi pemerintah. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah pasal-pasal tersebut tetap berlaku atau harus direvisi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Pertanyaan yang masih mengemuka: sejauh mana batas antara “mengkoordinasikan keluarga” dan “bertindak sebagai penyelenggara” dapat dibedakan secara hukum tanpa menimbulkan ketakutan di kalangan jamaah?



