Dana Transfer Daerah Turun 25%, Wamendagri Melarang PHK PPPK – Kepala Daerah Diminta Cari Solusi Alternatif
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat menginstruksikan agar pemerintah daerah yang mengalami kesulitan likuiditas tidak melakukan PHK terhadap pegawai PPPK, melainkan memetakan kapasitas fiskal dan berkoordinasi dengan pusat.
- Penurunan alokasi TKD tahun ini hingga nyaris 25% dibanding tahun sebelumnya menjadi biang keladi kesulitan fiskal, dengan 39 daerah diincar mendapat suntikan dana tambahan.
- Ketua Banggar DPR memproyeksikan TKD tahun 2027 akan naik dari angka Rp649 triliun, dengan kepastian besaran akan diumumkan Presiden pada Agustus 2026.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melarang keras kepala daerah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Langkah drastis tersebut dinilai kontraproduktif dan harus digantikan dengan pemetaan kapasitas anggaran serta komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Bima Arya di Istana Kepresidenan, Selasa (16/6/2026), menanggapi keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK. Dalam rapat kerja dengan DPR bulan lalu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan secara terbuka mengungkapkan beban fiskal yang semakin berat setelah alokasi TKD tahun ini turun hingga hampir 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Bima Arya, sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti pemecatan, kepala daerah wajib menyisir kapasitas fiskal masing-masing. “Kami minta agar kepala daerah tidak terlalu mudah melakukan langkah drastis. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, kemudian berkomunikasi, dan kita carikan jalan keluar bersama,” ujarnya. Pemerintah pusat saat ini terus memetakan daerah-daerah yang terimbas dan menyiapkan skema tambahan dana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa skema tambahan dana melalui TKD tengah digodok untuk 39 daerah yang diyakini benar-benar kolaps, terutama yang tak mampu membayar gaji PPPK. Wamendagri Bima Arya menambahkan, kebijakan terkait TKD masih terus dikomunikasikan dengan Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menegaskan bahwa alokasi TKD tahun 2027 tidak akan turun. “Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD tahun 2027 akan naik. Jadi istilah ‘TKD turun’ tidak ada,” katanya di Jakarta pekan lalu.
Kepastian besaran TKD 2027 menjadi krusial bagi daerah-daerah yang saat ini tercekik likuiditas. Jika tidak ada kenaikan yang signifikan, risiko gagal bayar gaji PPPK bisa kembali mengemuka, memicu gelombang PHK yang justru ingin dihindari pemerintah. Pertanyaannya, mampukah skema tambahan dana dan komunikasi pusat-daerah menahan tekanan fiskal tanpa harus mengorbankan ribuan tenaga PPPK yang baru direkrut?



