Pungli Izin Air Tanah di Jatim: Kepala Bidang Geologi Ditetapkan sebagai Tersangka Keempat
Baca dalam 60 detik
- Kejati Jatim menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM, ED, sebagai tersangka baru dalam kasus pungli perizinan air tanah yang merugikan sekitar Rp1,33 miliar.
- ED diduga memerintahkan bawahannya meminta uang di luar ketentuan dari 217 pemohon izin serta mengendalikan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana haram tersebut.
- Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, dan pengembangan kasus masih berlangsung dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dengan menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, ED, sebagai tersangka keempat, Selasa (28/7/2026).
ED menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni Kepala Dinas ESDM AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik memungut biaya di luar ketentuan dari para pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ED berperan aktif dengan memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang yang tidak sesuai prosedur kepada 217 pemohon izin. Total pungli yang terkumpul mencapai Rp1,33 miliar. Tidak hanya itu, ED juga disebut mengendalikan pengelolaan dana tersebut. Ia memerintahkan H untuk membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, dan setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED. Seluruh aliran uang kemudian dilaporkan kepada ED maupun AM.
Kasus ini mengungkap praktik sistematis yang melibatkan pejabat struktural di Dinas ESDM. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, ED telah memerintahkan bawahannya untuk menarik uang secara ilegal, dan pembukuan yang dibuat menjadi bukti kuat keterlibatan. โTersangka ED juga mengetahui dan menyetujui setiap pengeluaran dana hasil pungli,โ ujarnya dalam konferensi pers.
Dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha di Jawa Timur, khususnya sektor yang membutuhkan izin air tanah. Proses perizinan menjadi tidak transparan dan memberatkan pelaku industri yang seharusnya mendapatkan layanan publik yang bersih.
Kejati Jatim menjerat ED dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP baru. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara menanti para tersangka.
Penetapan ED sebagai tersangka keempat ini menandai babak baru pengungkapan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Sebelumnya, 19 pegawai dinas tersebut telah mengembalikan uang pungli ke Kejati sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Langkah Kejati Jatim yang terus memperluas penyidikan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor perizinan sumber daya alam, namun masih menyisakan pertanyaan: akankah pengusutan ini berhenti di empat tersangka, atau akan ada lebih banyak pejabat yang ikut terseret?



