Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dituntut 3,5 Tahun Penjara: Kelalaian Memakan Korban Jiwa
Baca dalam 60 detik
- Jaksa menuntut nakhoda kapal wisata yang terbalik di Sanur dengan hukuman 3,5 tahun penjara akibat kelalaian yang menyebabkan tiga orang tewas.
- Kapal mengangkut 80 orang saat kapasitas aman hanya 75, dan nakhoda tidak melakukan verifikasi jumlah penumpang sebelum berlayar.
- Kasus ini menjadi ujian penegakan standar keselamatan pelayaran wisata di Bali, berpotensi mendorong revisi regulasi angkutan laut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut nakhoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2, I Kadek Ariawan, dengan pidana penjara 3,5 tahun atas kelalaian yang mengakibatkan kapal terbalik dan menewaskan tiga orang di perairan Sanur, Agustus lalu—sebuah tuntutan yang menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan di sektor wisata bahari nasional.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/3), JPU I Ketut Yasa membacakan surat tuntutan yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal. Menurut jaksa, nakhoda berusia 28 tahun itu lalai dalam enam aspek krusial, mulai dari tidak menghitung penumpang secara langsung hingga nekat memasuki alur pelabuhan saat gelombang tinggi.
Fakta persidangan mengungkap kapal mengangkut total 80 orang—75 penumpang dan lima awak—melebihi kapasitas yang diizinkan berdasarkan sertifikat keselamatan. Lima penumpang bahkan tidak tercatat dalam manifes. Nakhoda juga membuat surat pernyataan yang menyebut jumlah penumpang hanya 75, padahal kenyataannya lebih. Kelebihan muatan itu, menurut jaksa, mengurangi stabilitas kapal sehingga mudah terbalik saat dihantam ombak besar di alur masuk Dermaga Pantai Sanur sekitar pukul 15.30 WITA.
Tiga korban tewas adalah Yu Hanqing dan Shi Guohong, warga negara China, serta awak kapal Kadek Adijaya Dinata. Hasil visum menunjukkan korban mengalami tenggelam, dengan dua penumpang juga menderita luka benturan benda tumpul. Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi industri wisata laut yang sedang bergairah di Bali pasca-pandemi.
Jaksa meringankan tuntutan dengan alasan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. Namun, perbuatannya dinilai sangat fatal. Dalam pembelaannya, Ariawan meminta majelis hakim mempertimbangkan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga—argumen yang lazim digunakan dalam kasus kelalaian di Indonesia.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan tentang efektivitas regulasi keselamatan kapal wisata di Tanah Air. Sejumlah pengamat pelayaran menilai insiden berulang seperti ini menandakan lemahnya pengawasan oleh Syahbandar dan operator kapal. Padahal, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan ketat tentang muatan dan kelayakan kapal, tetapi implementasi di lapangan kerap kendor. Tragedi Bali Dolphin Cruise 2 bisa menjadi momentum untuk memperketat audit keselamatan dan memperberat sanksi bagi pelaku kealpaan.
Hakim dijadwalkan membacakan vonis pada pekan mendatang. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, hukuman ini akan menjadi preseden bagi kasus kelalaian serupa di sektor transportasi laut. Apakah vonis nanti akan memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum bagi para korban, atau justru kembali meredup di tengah hiruk-pikuk pariwisata?



