Parlemen Myanmar Sahkan Hukuman Mati untuk Mafia Scamming
Baca dalam 60 detik
- Parlemen bentukan militer Myanmar mengesahkan undang-undang anti-penipuan siber yang mengancam hukuman mati bagi pelaku yang menahan atau memaksa korban bekerja di pusat scamming.
- Peraturan ini merupakan respons terhadap maraknya pusat penipuan daring di Myanmar yang menjadi bagian dari ekonomi gelap senilai miliaran dolar di Asia Tenggara.
- Rancangan undang-undang sebelumnya sudah menuai kritik karena parlemen dianggap hanya menjadi stempel karet bagi rezim junta, sehingga efektivitas penegakan hukum dipertanyakan.

Parlemen Myanmar yang didominasi militer resmi mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan hukuman mati bagi siapa pun yang menahan atau memaksa orang lain bekerja di pusat penipuan siber. Keputusan ini diambil dalam sidang gabungan majelis rendah dan tinggi di Naypyidaw pada Selasa (28/7) dan disiarkan langsung oleh televisi pemerintah.
Ketua Parlemen Aung Lin Dwe menyatakan bahwa Undang-Undang Anti-Penipuan Siber telah disetujui setelah melalui pembahasan perubahan draf. Anggota parlemen dari majelis rendah Aye Chan mengonfirmasi bahwa hukuman mati tetap tercantum dalam versi final undang-undang tersebut. "Tidak ada perubahan signifikan dari draf yang diusulkan. Bagian-bagian penting tetap sama," ujarnya.
Draf undang-undang yang dipublikasikan pada Mei menyebutkan bahwa hukuman berat ini berlaku untuk "kekerasan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan ilegal, atau perlakuan kejam terhadap orang lain dengan tujuan memaksa mereka melakukan penipuan daring." Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, "hukuman mati akan dijatuhkan." Selain itu, pengelola pusat penipuan dan pelaku penipuan mata uang kripto juga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pusat penipuan daring telah menjamur di Myanmar yang dilanda perang saudara, menjadi bagian dari ekonomi gelap Asia Tenggara yang bernilai miliaran dolar. Para operator menargetkan pengguna internet global melalui skema investasi cinta dan mata uang kripto. Banyak pekerja asing yang dipulangkan melaporkan telah digiring ke lokasi-lokasi di Myanmar dan disiksa oleh operator pusat scamming.
Undang-undang ini merupakan produk legislasi pertama dari pemerintahan baru Myanmar yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing, mantan panglima junta yang melakukan kudeta pada 2021. Pada April lalu, ia menjabat sebagai presiden sipil setelah pemilu yang sangat dibatasi dan tidak menyertakan Aung San Suu Kyi yang ditahan. Banyak analis menggambarkan parlemen yang didominasi militer ini sebagai "stempel karet" karena kubu pro-militer mendominasi kursi. Pemilu tersebut dikritik Barat sebagai sandiwara untuk memutihkan citra junta.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat maraknya kasus penipuan daring yang juga menyeret warga negara Indonesia sebagai korban. Otoritas Indonesia beberapa kali mengevakuasi warga yang terjebak di pusat scamming di Myanmar dan Kamboja. Langkah Myanmar memberikan hukuman mati dapat menjadi sinyal keras bagi jaringan kejahatan lintas batas, namun efektivitasnya masih diragukan mengingat lemahnya supremasi hukum di bawah rezim militer. Apakah aturan ini benar-benar akan menjerat para bos besar scamming atau hanya menjadi alat politis untuk membersihkan citra junta?
"Tidak ada perubahan signifikan dari draf yang diusulkan. Bagian-bagian penting tetap sama," ujar Anggota Parlemen Aye Chan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. Dengan perang saudara yang masih berkecamuk dan banyak wilayah dikuasai kelompok bersenjata, sangat mungkin para pelaku kejahatan justru berlindung di daerah konflik. Jika penegakan hukum lemah, hukuman mati hanya akan menjadi hiasan di atas kertas. Yang jelas, undang-undang ini menambah daftar panjang aturan kontroversial di bawah rezim militer Myanmar yang terus berupaya mendapatkan pengakuan internasional.



