Tujuh Warga Keturunan Filipina di Bitung Akhirnya Dapat Status WNI: Kepastian Hukum di Wilayah Perbatasan
Baca dalam 60 detik
- Kemenkum resmi memberikan penegasan status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina yang selama bertahun-tahun hidup tanpa dokumen kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.
- Langkah ini merupakan bagian dari program 'Pasti Ada Solusi' untuk mengatasi masalah stateless di wilayah perbatasan, dengan verifikasi ketat antarinstansi tanpa biaya.
- Pemerintah berencana memperluas model ini ke perbatasan lain seperti Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste untuk memastikan tak ada warga tanpa status hukum.

Tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama menetap di Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya mendapatkan kepastian hukum kewarganegaraan setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI pada Jumat (24/7). Selama bertahun-tahun, mereka hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas, sehingga kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pekerjaan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di wilayah perbatasan. "Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa. Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan, sehingga setiap individu yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas.
Proses penegasan status ini dilakukan melalui verifikasi ketat yang melibatkan lintas instansi. Widodo memastikan seluruh prosedur berjalan cermat, selektif, dan tanpa dipungut biaya. Penyerahan SK tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal AHU Kemenkum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari program "Pasti Ada Solusi" yang digagas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Melalui program tersebut, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Prinsipnya adalah perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.
Model penanganan serupa juga telah diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Widodo menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan. Ke depan, program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas di Indonesia.



