KPK Panggil 13 Saksi Kasus Bupati Lombok Barat, Pengusaha dan Notaris Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa 13 saksi di Kantor BPKP NTB, terdiri dari pejabat daerah, notaris, dan pengusaha, terkait dugaan korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif.
- Operasi tangkap tangan pada 20 Juli 2026 menangkap 20 orang dan menjadi yang ke-17 sepanjang tahun, mengungkap dua kasus: konflik kepentingan dan suap.
- Kasus ini menguji efektivitas pemberantasan korupsi di tingkat daerah, dengan potensi koordinasi antara KPK dan pemerintah lokal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat pada Senin.
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026, ketika 20 orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. OTT tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, para saksi terdiri dari sejumlah pejabat dan swasta. Mereka antara lain Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lalu Agha Farabi, tiga ASN Dinas PUPRPKP berinisial YS, GER, dan SR, notaris MJ dan BSR, penjual tanah IWN, NMP, dan NKM, Direktur CV Dyas Karya Konstruksi TS, Direktur Utama RS Risa Sentra Medika GOM, serta Manajer Keuangan RS tersebut AD.
Setelah OTT, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah juga menjerat Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Saat dikonfirmasi apakah seluruh saksi memenuhi panggilan, Budi Prasetyo belum memberikan jawaban.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan publik. Dengan OTT ke-17 tahun ini, KPK menunjukkan intensitas penindakan di daerah. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana koordinasi antara lembaga pusat dan daerah dalam mengurai praktik korupsi sistematis, serta apakah saksi-saksi yang dipanggil akan memberikan keterangan kooperatif.



