Kemenperin Janjikan Insentif Fiskal bagi Kawasan Industri yang Bertransformasi Hijau
Baca dalam 60 detik
- Kemenperin tengah menggodok regulasi yang mewajibkan setiap kawasan industri memiliki peta jalan menuju status hijau.
- Kawasan yang lolos sertifikasi hijau akan mendapatkan kemudahan fiskal dan nonfiskal yang tidak bisa dinikmati kawasan biasa.
- Langkah ini diharapkan mendorong efisiensi produksi, pengelolaan lingkungan, dan dampak sosial di sektor industrial Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera memberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus bagi kawasan industri yang berhasil bertransformasi menjadi kawasan industri hijau. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengungkapkan, pihaknya tengah mengusulkan penguatan regulasi agar seluruh kawasan industri wajib menyusun peta jalan (roadmap) menuju status hijau.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah mempercepat adopsi prinsip keberlanjutan di sektor manufaktur. Dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, Selasa, Tri menjelaskan bahwa insentif hanya akan diberikan kepada kawasan yang sudah berstatus hijau, bukan kepada yang masih dalam proses. โKami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri. Apabila kawasan tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus hijau,โ ujarnya.
Menurut Tri, transformasi kawasan industri biasa menjadi hijau bukan sekadar memenuhi standar lingkungan semata. Kawasan hijau dituntut mampu meningkatkan efisiensi dari sisi manajemen, organisasi, hingga proses produksi. Aspek sosial pun menjadi bagian integral dari penilaian. โJadi tidak hanya sekedar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk,โ imbuhnya.
Kebijakan ini memiliki implikasi langsung bagi pelaku industri di Indonesia. Kawasan industri yang selama ini hanya berfungsi sebagai penyedia lahan kini harus berbenah. Mereka dituntut mengintegrasikan praktik ramah lingkungan ke dalam setiap lini bisnis. Bagi investor, status hijau bisa menjadi daya tarik tersendiri, terutama di tengah meningkatnya kesadaran global terhadap rantai pasok berkelanjutan. Sebaliknya, kawasan yang gagal bertransformasi berpotensi kehilangan akses terhadap insentif pemerintah dan mungkin ditinggalkan mitra dagang internasional.
Ke depan, Kemenperin akan merampungkan aturan turunan dari usulan regulasi tersebut. Pemerintah juga menggandeng UNIDO lewat program EIP Center untuk mendampingi kawasan industri dalam menyusun roadmap. Pertanyaan yang tersisa: seberapa cepat para pengelola kawasan industri mampu menyesuaikan diri? Sebab, tanpa kepastian insentif dan sanksi yang jelas, transformasi hijau bisa berjalan lambat.



