Bentrok Pernyataan di Kasus Narkoba Tangsel: Kapolres Bantah Kasat Narkoba Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- Kapolres Tangsel menyatakan Kasat Narkoba AKP Pardiman hanya menjadi saksi dalam penangkapan oknum DD dan tidak terlibat peredaran 200 kartrid etomidate.
- Bareskrim sebelumnya mengumumkan penangkapan AKP Pardiman bersama enam anggotanya atas dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
- Perbedaan keterangan ini memicu sorotan publik terhadap transparansi internal Polri dalam memberantas narkoba, terutama di tengah maraknya kasus etomidate.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumaloyo membantah keras bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Pardiman telah ditangkap, dan menegaskan perwira tersebut hanya berstatus saksi dalam penanganan kasus 200 kartrid etomidate yang kini ditangani Bareskrim Polri. Pernyataan ini bertolak belakang dengan pengumuman Bareskrim yang sebelumnya menyebut AKP Pardiman diamankan bersama enam anggota lainnya dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Boy menjelaskan, anak buahnya itu diperintahkan hadir saat penangkapan seorang tersangka berinisial DD di wilayah hukum Bareskrim, bukan sebagai pelaku. "Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujarnya di Tangerang, Selasa (25/3). Meski demikian, AKP Pardiman saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai atasan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota satuannya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengumumkan penangkapan AKP Pardiman di Jakarta, Senin (24/3). Eko menyebut perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko. Kontrasnya narasi ini menimbulkan kebingungan di publik, khususnya mengenai status hukum AKP Pardiman yang masih simpang siur.
Kebijakan pemberantasan narkoba di internal Polri kembali diuji. Kasus ini menyoroti celah pengawasan di satuan narkoba, di mana seorang kepala satuan justru diduga terlibat dalam jaringan yang seharusnya ia basmi. Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, menilai perbedaan pernyataan ini bisa merusak kepercayaan publik. "Publik butuh satu suara dari institusi Polri. Jika ada perbedaan, sebaiknya segera ada klarifikasi bersama agar tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya membutuhkan penindakan di lapangan, tetapi juga pembersihan internal. Apalagi, etomidate—obat bius yang kerap disalahgunakan—kini makin marak beredar di kalangan anak muda. Bila anggota Polri terbukti terlibat, efek jera harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, jika AKP Pardiman benar hanya saksi, reputasinya sudah terlanjur tercoreng oleh pengumuman prematur Bareskrim.
Ke depan, publik menanti langkah Propam Polda Metro Jaya yang masih memeriksa AKP Pardiman. Akankah hasil pemeriksaan menjernihkan statusnya atau justru memperkuat dugaan pelanggaran? Satu hal yang pasti, transparansi dan konsistensi penegakan hukum akan menentukan kredibilitas Polri di mata rakyat.



