Kemendag Perketat Aturan Depot Air Minum Isi Ulang: Enam Kewajiban Baru Diluncurkan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Perdagangan mewajibkan depot air minum isi ulang memiliki NIB, sertifikat standar, dan SLHS sebagai syarat usaha.
- Regulasi ini muncul setelah maraknya keluhan konsumen tentang galon kotor dan tidak higienis yang beredar di masyarakat.
- Pelaku usaha kecil terancam sanksi jika tidak patuh, sementara konsumen diimbau lebih kritis memilih depot.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh depot air minum isi ulang di Indonesia memenuhi enam persyaratan usaha, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga jaminan sumber air baku berizin, guna menekan praktik tidak higienis yang meresahkan konsumen.
Langkah ini diambil setelah rentetan unggahan viral di media sosial memperlihatkan galon kotor, kusam, dan tidak layak pakai yang masih digunakan untuk mengisi air minum. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam diskusi di kantornya, Selasa, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab mutlak pelaku usaha kepada konsumen. โPelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,โ ujarnya.
Kemendag menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk mengedukasi para pengusaha depot dan masyarakat luas tentang aturan baru ini. Edukasi menjadi kunci karena masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami persyaratan teknis, seperti kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan menggunakan galon food grade.
Selain kewajiban, terdapat pula larangan tegas bagi pelaku usaha. Mereka dilarang menyediakan atau menggunakan galon dan tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang, serta tidak boleh memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual. Aturan ini bertujuan mencegah praktik pemalsuan merek dan menjaga kebersihan wadah.
Moga menjelaskan, inspeksi dan sanksi akan diterapkan bagi depot yang melanggar. Konsumen pun diminta lebih selektif: memeriksa kebersihan galon dan menanyakan sertifikasi depot. โJika menemukan depot yang mencurigakan, laporkan ke Kemendag atau dinas perdagangan setempat,โ imbaunya.
Ke depan, Kemendag berencana memperluas sosialisasi hingga ke daerah terpencil, mengingat depot air minum isi ulang menjadi tumpuan utama masyarakat perkotaan dan pedesaan. Pertanyaannya, seberapa siap pelaku usaha kecil untuk beradaptasi dengan aturan ini tanpa terbebani biaya tambahan?



