Penyidik Didorong Lacak Aset Kripto untuk Ungkap Jejak Uang Eks Jampidsus
Baca dalam 60 detik
- Pakar hukum pidana menilai penyidik wajib menelusuri kemungkinan aset kripto dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga menyamarkan hasil tindak pidana.
- Febrie yang paham sistem pelacakan keuangan diperkirakan menghindari bank dan beralih ke aset digital, memperumit kerja PPATK dan penyidik.
- Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan kemampuan menyita aset kripto dan membongkar jaringan di balik perkara TPPU.

Pakar hukum pidana mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk menggeledah celah aset kripto dalam pengusutan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang diduga menggunakan instrumen digital itu untuk menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Langkah ini menyusul penyerahan barang bukti dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Namun, menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, penyidik jangan hanya terpaku pada aset fisik itu. Ia menduga Febrie, yang paham betul mekanisme transparansi perbankan, justru mengalihkan dana ke aset kripto lewat pihak ketiga.
"Orang yang mengerti sistem pelacakan PPATK akan menghindari bank dan deposito. Aset kripto dengan dompet digital yang anonim menjadi pilihan rasional untuk menyamarkan hasil kejahatan," kata Abdul dalam keterangan pers, Selasa. Ia menambahkan, penyitaan barang elektronik dari kafe de'CLAN di Cipete, Jakarta Selatan, patut diduga berisi kata sandi dompet kripto yang digunakan Febrie. Dugaan ini diperkuat oleh hubungan tersangka dengan Don Ritto, kolega satu universitas, yang diduga menjadi penampung aset digital tersebut.
Konteks ini mengingatkan pada tantangan penegakan hukum di Indonesia terkait aset digital. Meskipun Keputusan Menteri Perdagangan telah mengatur bursa kripto dan kewajiban Know Your Customer (KYC), PPATK masih kesulitan melacak transaksi yang melompat antar dompet pribadi atau menggunakan platform luar negeri. Abdul menegaskan bahwa KUHAP memberikan kewenangan penyitaan atas barang yang terkait tindak pidana, termasuk aset kripto, asalkan dapat dibuktikan hubungannya dengan kejahatan. Namun, pembuktian itu memerlukan keahlian forensik digital yang mungkin belum dimiliki secara merata oleh aparat.
"Febrie tidak mungkin bekerja sendirian. Selain Don Ritto, ada kemungkinan pihak lain yang membantunya. Kejagung harus mendalami semua lini, bukan hanya berfokus pada tersangka utama," ujar Abdul. Ia menekankan bahwa pengungkapan tuntas perkara ini penting untuk memulihkan muruah Kejaksaan sekaligus kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.
Ke depan, apakah Kejagung mampu membuktikan bahwa aset digital bukanlah tempat persembunyian yang aman bagi koruptor? Atau justru celah regulasi yang ada akan membuat pelaku leluasa kembali memanfaatkan kripto? Jawabannya akan menentukan efektivitas pemberantasan korupsi di era aset digital.



