Pemerintah Perluas Jangkauan Hukum: 7 Kejari Baru Siap Beroperasi dengan Fasilitas Sementara
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo resmi meneken Perpres 40/2026 yang membentuk tujuh kejaksaan negeri baru di daerah dengan pemerintahan sendiri.
- Kejagung menyiapkan kantor sementara dan segera menunjuk pejabat struktural, sementara gedung permanen dibangun secara bertahap.
- Langkah ini bertujuan memperkuat akses keadilan dan efektivitas penegakan hukum di wilayah yang sebelumnya belum memiliki kejari.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru, sebagai upaya memperluas jangkauan penegakan hukum hingga ke daerah-daerah yang selama ini belum memiliki kantor kejaksaan. Langkah ini merupakan respons atas kebutuhan kelembagaan di wilayah yang sudah memiliki pemerintahan daerah sendiri namun belum dilengkapi dengan perangkat peradilan pidana yang memadai.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak cepat dengan menyiapkan infrastruktur sementara untuk kantor-kantor kejari baru tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sarana perkantoran sementara agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan. Selain itu, Kejagung juga akan segera menunjuk pejabat struktural dan pegawai yang akan bertugas di masing-masing kejari.
Pembangunan gedung permanen serta operasional penuh akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Menurut Anang, prioritas saat ini adalah memastikan layanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan sejak awal.
Ketujuh kejari baru ini tersebar di berbagai pulau, dari Sumatera hingga Papua, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan negara di daerah-daerah yang relatif baru dimekarkan atau memiliki akses terbatas. Misalnya, Kejari Raja Ampat di Papua Barat Daya dan Kejari Tana Tidung di Kalimantan Utara merupakan wilayah yang sebelumnya sangat bergantung pada kejari di kabupaten induk.
Bagi masyarakat pencari keadilan, keberadaan kejari baru diharapkan memangkas waktu dan biaya yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk mengurus perkara hukum. Dalam konteks yang lebih luas, kejari juga menjadi elemen penting dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga sinergi antara aparat penegak hukum di daerah dapat berjalan lebih optimal.
Ke depan, tantangan yang dihadapi bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan anggaran yang memadai. Meski operasional dimulai dengan fasilitas sementara, publik menanti kapan tujuh kejari ini bisa berfungsi penuh dan memberikan pelayanan hukum yang setara dengan kejari-kejari yang sudah mapan. Akankah target operasional penuh tercapai dalam tahun anggaran mendatang?



