Prabowo Resmikan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Wilayah Hukum Dirombak
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres yang menetapkan tujuh kejaksaan negeri baru di berbagai daerah, berlaku mulai 2 Juli 2026.
- Langkah ini bertujuan memperluas akses layanan hukum dengan memisahkan wilayah dari kejaksaan induk yang sebelumnya membawahi kabupaten tersebut.
- Kejaksaan negeri lama tetap beroperasi hingga kepala kejari baru dilantik, menjamin transisi tanpa kekosongan penegakan hukum.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan daerah hukum bagi tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2026, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya memperkuat pelayanan hukum hingga ke pelosok daerah.
Keppres yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut mencakup pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Masing-masing kejari baru ini akan memiliki wilayah hukum sesuai batas administrasi kabupaten yang sama.
Kebijakan ini sekaligus merevisi cakupan wilayah kejari lama. Kabupaten Pangandaran misalnya, sebelumnya masuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis, kini resmi dikeluarkan. Hal serupa berlaku untuk Kabupaten Serang (dari Kejari Serang), Tana Tidung (dari Kejari Bulungan), Kubu Raya (dari Kejari Mempawah), Lima Puluh Kota (dari Kejari Payakumbuh), Raja Ampat (dari Kejari Sorong), dan Pesisir Barat (dari Kejari Lampung Barat).
Dalam pertimbangan Keppres tersebut, pembentukan kejari baru didasarkan pada kebutuhan meningkatkan pelayanan di bidang hukum, terutama di daerah yang selama ini dianggap kurang terjangkau. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Bagi masyarakat di tujuh kabupaten tersebut, kehadiran kejari sendiri diharapkan mempercepat penanganan perkara dan meningkatkan akses terhadap kejaksaan. Sebelumnya, warga harus menempuh jarak lebih jauh ke kejari induk yang letaknya di kabupaten lain. Dampak langsungnya terasa pada efisiensi waktu dan biaya, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan hukum seperti konsultasi, pengaduan, atau penanganan perkara pidana.
Di sisi lain, pemekaran kejari juga menuntut kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengumumkan penyiapan fasilitas sementara dan penempatan jaksa untuk mengawali operasional kejari baru. Proses transisi ini menjadi krusial agar pelayanan tidak terhambat di masa peralihan.
Ke depan, efektivitas kejari baru akan diuji oleh kemampuannya menangani beban perkara dan membangun kepercayaan publik. Dengan berlakunya Keppres ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat kehadiran negara di bidang hukum, khususnya di daerah-daerah yang sebelumnya terintegrasi dalam wilayah hukum yang lebih luas. Pertanyaan yang kini mengemuka: seberapa cepat setiap kejari mampu beroperasi penuh dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat?



