Prabowo Teken Perpres Kewirausahaan, Komite Nasional Dibentuk Percepat Rasio Wirausaha
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo menandatangani Perpres No. 38/2026 sebagai landasan hukum pengembangan kewirausahaan nasional.
- Perpres membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang dipimpin Menko Pemberdayaan Masyarakat.
- Program kewirausahaan disusun berdasarkan fase calon, pemula, dan mapan, serta tematik seperti wirausaha teknologi dan perempuan.

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Regulasi yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah mempercepat lahirnya wirausaha di Tanah Air, sekaligus membentuk komite khusus yang bertugas mengoordinasikan seluruh program lintas sektor.
Perpres ini merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025โ2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Pemerintah menargetkan peningkatan rasio kewirausahaan yang selama ini masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Dengan adanya komite yang berada langsung di bawah presiden, diharapkan koordinasi antarkementerian bisa lebih ketat dan program tidak berjalan sendiri-sendiri.
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional memiliki struktur berlapis. Dewan pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan anggota yang meliputi Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, posisi ketua pelaksana dipegang oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan wakil dari Mendagri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan PDT, serta Menpora. Struktur ini menandakan bahwa pengembangan wirausaha tidak lagi menjadi urusan satu kementerian, melainkan gotong royong lintas bidang.
Dalam Perpres tersebut, program pengembangan kewirausahaan dibagi ke dalam tiga fase: calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan. Setiap fase memiliki pendekatan berbeda, mulai dari inkubasi, pendampingan, hingga perluasan akses pasar. Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi wirausaha tematik seperti wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha desa, dan ekonomi kreatif. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak bersifat satu ukuran untuk semua, melainkan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kelompok.
Pendanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Dana dialokasikan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem, serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung. Pemerintah daerah juga mendapat porsi pendanaan untuk mendata wirausaha dan menjalankan kegiatan lain yang disetujui oleh ketua pelaksana komite.
Bagi pelaku UMKM dan calon wirausaha, hadirnya Perpres ini membawa angin segar. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama koordinasi antara pusat dan daerah. Pertanyaan yang masih mengemuka adalah seberapa cepat komite ini dapat bekerja dan apakah pendanaan yang digelontorkan cukup untuk menjangkau wirausaha di pelosok desa. Dengan target ambisius meningkatkan rasio kewirausahaan, pemerintah perlu memastikan bahwa birokrasi tidak menjadi hambatan baru.



